Home > Berita > Inhu

Akibat Sering Nonton Video Porno, Pria Muda di Inhu Cabuli 6 Bocah, Modusnya Dipinjamkan HP dan Diajak Mandi di Sungai

Akibat Sering Nonton Video Porno, Pria Muda di Inhu Cabuli 6 Bocah, Modusnya Dipinjamkan HP dan Diajak Mandi di Sungai

Ilustrasi/INTERNET

Sabtu, 18 Juli 2020 13:04 WIB

RENGAT, POTRETNEWS.com — Polisi menangkap AS (20), seorang pemuda warga salah satu kelurahan di Kecamatan Kelayang, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, karena kasus dugaan pencabulan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Inhu AKP Febriandy mengatakan, terdapat enam anak laki-laki yang menjadi korban pencabulan.

”Korban ada enam orang anak laki-laki yang dicabuli pelaku AS. Pelaku, kini telah kita tetapkan tersangka dan kita jerat dengan UU perlindungan anak," kata Febriandy di Polres Inhu, Jumat (17/7/2020) sore.

Tersangka mengakui perbuatannya tersebut. AS mengaku melakukan tindakan itu karena terlalu sering menonton video porno.

”Pengakuan tersangka melakukan sodomi karena keseringan menonton video porno, jadi dia lampiaskan lah ke anak-anak. Korban rata-rata berusia 8-13 tahun," kata Febriandy, dilansir kompas.com. Tindakan itu dilakukan AS sejak 2019-2020.

AS melakukan tindakan itu di beberapa tempat berbeda. Febriandy mengatakan, pencabulan dilakukan di sungai, kebun sawit, dan toilet rumah ibadah. Modus pelaku mengajak korban bermain terlebih dulu.

”Modus tersangka, di antaranya mengajak korban mandi di sungai, membersihkan WC rumah ibadah, dipinjamkan handphone dan mengajak jalan-jalan. Ada juga yang dikasih uang jajan Rp5.000. Setelah itulah tersangka melakukan aksinya," kata Febriandy.

Febriandy menyebut, kasus ini terbongkar saat sejumlah korban saling bercerita pernah menjadi korban pencabulan AS. Obrolan bocah laki-laki itu didengar salah satu warga berinisial AN. AN lalu mendekati mereka dan memastikan kembali informasi yang didengarnya.

”Saksi AN kemudian mendekati anak-anak itu dan menanyakan lagi kebenaran kejadian yang dialaminya. Dengan gugup anak-anak itu mengaku jika telah disodomi tersangka," kata Febriandy. AN melaporkan hal itu kepada orang tua korban.

Tak terima anaknya menjadi korban pencabulan, orang tua melaporkan AS ke Polsek Kelayang. Menurut Febriandy, baru empat orang tua korban yang membuat laporan ke polisi. "Tapi ini sudah cukup untuk kita proses. Setelah kita lakukan penyelidikan, tersangka berhasil kita tangkap pada hari Kamis (25/6/2020) lalu. Dan tersangka sudah kita tahan di Polres Inhu," pungkas Febriandy. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Inhu, Hukrim
wwwwww