Ringankan Beban Warganya di Masa Pandemi Corona, Pemkot Pekanbaru Putihkan 172.502 PBB
Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus secara simbolis menyerahkan daftar penghapusan 172.502 PBB kepada perwakilan OPD, Rabu (15/7/2020)/ISTIMEWAPEKANBARU, POTRETNEWS.com — Guna meringankan beban warganya di tengah pandemi, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, memutihkan atau menghapus sebanyak 172.502 pajak bumi dan bangunan (PBB) buku satu dengan besaran pajak Rp100 ribu ke bawah.
Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT mengatakan, penghapusan PBB buku satu yang merupakan wajib pajak dengan ekonomi menengah ke bawah ini bertujuan meringankan beban warga di saat pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).”Kemudian untuk PBB buku dua (pajak Rp200 hingga Rp500 ribu), kita berikan diskon sebesar 50 persen," ungkapnya, usai memimpin apel pembekalan Sosialisasi Daftar Tagih (SDT) terkait validasi dan penagihan piutang PBB buku IV dan V, di lapangan komplek perkantoran terpadu pemkot di Tenayan Raya, Rabu (15/7/2020).
Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus (tengah) mendengarkan penjelasan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin terkait data PBB di daerah ini. Terlihat menyaksikan Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru HM Jamil/ISTIMEWANamun menurut wali kota, untuk PBB buku III, IV dan V atau wajip pajak dengan ekonomi menengah ke atas tidak ada diberikan diskon. Mereka tetap wajib membayarkan kewajibannya sesuai besaran pajak yang ditetapkan. Disampaikan wali kota, khusus PBB buku IV dan V, potensi pajaknya mencapai Rp100 miliar lebih.























