Ada Sindikat di Pekanbaru yang Bisa ”Terbitkan” Dokumen Kependudukan dalam Waktu Sehari asal Siapkan Uang Rp1,5 Juta
![]() |
Dokumen kependudukan palsu yang disita dari para pelaku yang ditangkap/SINDONEWS.com |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Lima orang komplotan pembuat data kependudukan palsu ditangkap personel Polsek Tampan, Kota Pekanbaru, Riau. Dari para pelaku yang ditangkap, polisi menyita, KTP, KK, akta kematian, akta kelahiran dan akta perceraian palsu.
Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan dalam kasus ini, polisi menangkap tiga orang, dua pria dan satu wanita.Mereka adalah YIS wanita berusia 39 tahun warga Siak Hulu Kabupaten Kampar, RK alias Wawan (25) warga Suka Karya Kecamatan Tampan dan ASH alias Agus (33) warga Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya.”Dua pelaku kita amankan di Pekanbaru saat hendak transaksi menyerahan KTP palsu. Sementara satu pelaku, Agus ditangkap di tempat persembunyiannya di Kabupaten Indragiri Hulu," kata Kapolsek Tampan, Kompol Hotmartua Ambarita Kamis (16/7/2020).Dalam pembuatan KTP, KK, akta kematian, akta kelahiran, para pelaku mematok harga Rp1,5 juta per surat. Pengungkapan kasus ini terungkap setelah polisi menyelediki adanya transaksi dokumen kependudukan palsu.Akham Sophian

























