ABK yang Tewas di Kapal China ” Lu Huang Yuan Yu 118” Diduga Alami Penganiayaan dari Januari hingga Juli 2020
![]() |
Petugas mengevakuasi ABK yang tewas di kapal berbendera China/TIRTO.id |
BATAM, POTRETNEWS.com — Pihak kepolisian mencocok Supervisor Kapal Lu Huang Yuan Yu 118, Song Chuanyun (50), atas dugaan penganiayaan anak buah kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial Y hingga tewas. Penganiayaan terhadap ABK WNI tersebut diduga terjadi dari Januari hingga Juli 2020.
”Kami tangkap di atas kapal tersebut yang berlabuh di dermaga Lanal Batam, 10 Juli lalu, sekitar pukul 21.45 WIB," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Arie Darmanto, dalam keterangan tertulis, Senin (13/7/2020).Barang bukti yang disita kepolisian yaitu sepasang sepatu warna hitam, satu kunci pas nomor 24, satu tongkat kayu dan satu buah bandul pancing besi. Chuanyun dijerat Pasal 351 ayat (3) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsider ayat (2) lebih subsider ayat (1) KUHP.Selain kapal yang ditumpangi Chuanyun, polisi juga menangkap kapal berbendera Cina lainnya yakni Lu Huang Yuan Yu 117. Berdasarkan penyelidikan dua kapal itu berada dalam satu manajemen, berlayar untuk mencari ikan dan cumi-cumi.Juni lalu pemerintah memperhatikan khusus kasus dugaan penganiayaan terhadap anak buah kapal WNI. Pemerintah mengaku tidak sedikit menerima laporan pekerja Indonesia yang diperlakukan tidak manusiawi di perusahaan kapal Cina.Akham Sophian

























