Narkoba Senilai Rp3,5 Miliar Asal Pekanbaru Diamankan di Lampung

Narkoba Senilai Rp3,5 Miliar Asal Pekanbaru Diamankan di Lampung

Ilustrasi/INTERNET

Sabtu, 11 Juli 2020 11:37 WIB

LAMPUNG, POTRETNEWS.com — Delapan tersangka penyalahgunaan narkoba dan menyita 955 gram sabu serta 8.400 butir ekstasi dengan nilai total Rp3,5 miliar ditangkap personel Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) Polda Lampung.

Pengungkapan kasus narkoba tersebut dapat menyelamatkan 10 ribu jiwa manusia. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan pengungkapkan kasus narkoba itu bermula dari penangkapan DS, IB, dan AS pada Ahad (5/7/2020).

”Lalu pada 6 Juli 2020 diamankan terduga pelaku lainnya, yakni MF, IG, IS, SY, dan IR," ujar Pandra dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (10/7/2020).

Saat penangkapan DS di Dusun Merakbatin, Desa Tanjungwaras, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, awalnya didapati lima butir ekstasi. Kemudian dikembangkan dan ditemukan lagi 380 butir.

Kemudian petugas melakukan pengembangan dan kembali mengamankan terduga pelaku IB dan AF di pinggir pengisian bensin Srimulyo, Natar, Lampung Selatan, dan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat lima gram.

Selanjutnya dari keterangan terduga pelaku IB, pada 6 Juli 2020, tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba menangkap terduga pelaku MF dan IG di Komplek Bunga Mustika B8 Sinarjati, Kelurahan Hajimena, Natar.

”Saat digeledah di rumah tersebut diamankan 3 terduga pelaku lainnya, yaitu IS, SY, dan IR. Petugas juga turut mengamankan barang bukti enam paket sabu dengan berat 600 gram, enam paket sabu dengan berat 300 gram, empat paket sabu dengan berat 40 gram, tiga paket sabu dengan berat 15 gram, tujuh bungkus plastik berisi pil ekstasi warna krim logo singokong dengan jumlah keseluruhan 7 ribu butir,” ujarnya, seperti dilansir lampost.co.

Selain itu, turut diamankan satu bungkus plastik berisi pil ekstasi warna hijau logo Hulk dengan jumlah keseluruhan 10 ribu butir, 20 butir pecahan pil ekstasi, satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik ukuran 1/4, satu bungkus plastik klip ukuran besar, dan satu bungkus plastik ukuran sedang.

”Total barang bukti yang diamankan sabu 955 gram dan ekstasi 8.400 butir. Pengungkapan kasus narkoba tersebut dapat menyelamatkan 10 ribu jiwa manusia,” kata Pandra.

”Berdasarkan hasil pemeriksaan kedelapan terduga pelaku, pemeriksaan urine empat terduga pelaku positif dan kepemilikan barang bukti ditetapkan sebagai tersangka, yakni DS, IB, MF, IG," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, empat orang lainnya, yakni AS, IS, SY, dan IR tidak terkait dengan tindak pidana narkotika dan dilakukan pembinaan. Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Adhi Purboyo mengatakan barang haram tersebut berasal dari Pekanbaru, Riau. ”Masih dikembangkan, ini pemilik barang haramnya,” pungkasnyanya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pekanbaru, Hukrim
wwwwww