Oknum DPR Urutan Kedua Pelaku Korupsi Tertinggi, Diikuti DPRD, Siapa Nomor Satu?
![]() |
Ilustrasi/INTERNET |
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Anggota DPR dan DPRD menempati posisi kedua dan ketiga tertinggi pelaku korupsi sebanyak 257 orang berdasarkan data penanganan perkara KPK tahun 2004-Desember 2019.
Data tersebut mencatat swasta menempati posisi tertinggi pelaku korupsi sebanyak 297 orang atau 26 persen. Selain itu, terdapat 6 kasus korporasi berstatus tersangka pasca ditetapkannya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 13/2016.Dalam Perma 13/2016 pasal 4 ayat 2 dijelaskan korporasi dapat dipidana bila memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi, melakukan pembiaran terjadinya tindak pidana serta, tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak lebih besar, memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya pidana.”Kami mengapresiasi berbagai upaya yang telah dilakukan oleh Angkasa Pura I dalam tindakan pencegahan korupsi dan mengimbau untuk tidak memberi atau menerima sesuatu dalam bentuk apapun dalam menjalankan proses bisnis serta aktif menjaga integritas di setiap level baik sebagai karyawan dan penyelenggara negara,” kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar saat menjadi pembicara dalam Talkshow Angkasa Pura I bersama Asosiasi Karyawan Angkasa Pura I (AKA) tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi, di Jakarta, Kamis (9/7/2020).Dilansir dari pikiran-rakyat.com, talkshow itu sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran atas bahaya laten korupsi dan tindakan pencegahan korupsi kepada seluruh karyawan. Talkshow dilakukan secara daring menghadirkan pembicara Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar; Direktur Kepatuhan, Aset, dan Pengadaan PT Angkasa Pura I (Persero) Israwadi; dan Ketua Asosiasi Karyawan Angkasa Pura I (AKA) Dony Subardono.Akham Sophian

























