Sekdaprov Riau Diperiksa Kejaksaan Tinggi Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Pemkab Siak

Sekdaprov Riau Diperiksa Kejaksaan Tinggi Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Pemkab Siak

Ilustrasi/INTERNET

Selasa, 07 Juli 2020 15:12 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana memenuhi panggilan kejaksaan tinggi (kejati) setempat untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi APBD di Pemkab Siak.

Dia dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Siak. Yan Prana terlihat datang ke Kejati Riau, di Jl Sudirman Pekanbaru, Selasa (7/7/2020). Proses permintaan keterangan berlangsung kira-kira 3 jam.

”Saya harus mengikuti prosedur dalam pemanggilan ini, wajib kita hadir. Saya harus kooperatif terkait permasalahan ini," kata Yan Prana usai dimintai keterangan oleh pihak kejati.

Dia tak banyak bicara soal materi pemeriksaan. Dia mengatakan pihak kejaksaan meminta klarifikasi soal perencanaan penganggaran.

”Substansi terkait pertanyaan ini nanti silahkan tanya ke penyidik tapi lebih terkait klarifikasi perencanaan penganggaran termasuk juga terkait mekanisme di badan keuangan," ujar Yan, seperti dilansir detikcom.

”Terkait dugaan bansos ya saya jelaskan saja. Ndak banyak pertanyaan, lebih jelasnya pada penyidik. Lebih banyak (pertanyaan) pada proses perencanaan penganggaran," sambungnya.

Sebelumnya, Kejati Riau menyatakan sedang mengusut kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran di Pemkab Siak. Sejumlah pejabat telah dimintai keterangan.

”Yang jelas saya teken panggilan itu orang Siak semua, Kepala BPKD, Bapeda, gitu-gitu lah. Banyak orang Siak,” kata Asisen Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, Senin (6/7). ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Riau, Siak
wwwwww