Kabur ke Hutan Hindari Kejaran Petugas, Penyelundup Tinggalkan Ribuan Ponsel Senilai Rp12 Miliar di Pulau Patah Kepri

Kabur ke Hutan Hindari Kejaran Petugas, Penyelundup Tinggalkan Ribuan Ponsel Senilai Rp12 Miliar di Pulau Patah Kepri

Kapal ”speedboat” tanpa nama yang bermuatan ribuan ponsel senilai Rp12 miliar di Perairan Pulau Patah, Kepri/SINDONEWS.com

Sabtu, 04 Juli 2020 19:47 WIB

KARIMUN, POTRETNEWS.com — Kapal speedboat tanpa nama bermuatan ribuan ponsel ilegal diamankan tim Patroli Laut Bea dan Cukai Kepulauan Riau (Kepri) di Perairan Pulau Patah Desa Selat Mie Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Kapal itu berangkat dari Kota Batam.Kakanwil DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto mengatakan, penangkapan itu merupakan hasil koordinasi Kanwil DJBC Khusus Kepri bersama KPU Batam Tipe B.

”Penangkapan awal kita mendapatkan informasi akan ada sebuah speedboat yang diduga membawa smartphone ilegal dari Jembatan 4 (empat) Batam. Dari informasi itu, kwmudian kita lakukan pengejaran," kata Agus, Jumat (3/7/2020), seperti dilansir sindonews.com.

Saat diperiksa, kapal speedboat diketahui membawa ribuan unit smartphone tanpa dilindungi dokumen kepabeanan. "Penindakan terhadap kapal tersebut merupakan langkah nyata Bea Cukai Kepri dalam melindungi industri dalam negeri,” ucapnya.

Saat dilakukan upaya pengejaran, para pelaku penyeludupan sempat melakukan perlawanan dengan mengkandaskan kapal ke Pulau Patah. Mereka berhasil kabur dengan berlari ke dalam hutan.

”Anak buah kapal melarikan diri ke dalam hutan. Kita hanya menemukan terdapat 32 karton berisikan smartphone," sebutnya. Hasil pemeriksaan dilakukan terdapat 3.304 unit smartphone merek iPhone, Samsung dan lainnya. "Barang bukti itu selanjutnya dibawa ke Kanwil DJBC Khusus Kepri untuk diperiksa lebih lanjut," lanjutnya.

Diperkirakan ribuan unit handphone itu memiliki nilai barang Rp12 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar.

”Dalam menjalankan fungsi pengawasannya, Bea Cukai Kepri terus berupaya secara maksimal untuk memastikan bahwa barang-barang yang beredar di pasar dalam negeri merupakan barang legal dan tidak membahayakan masyarakat. Akibat dari peredaran barang tersebut adalah merugikan para pelaku industri dalam negeri yang taat terhadap peraturan,” pungkasnya. ***/Riau

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww