Sejumlah Grup Ternama Nongol di Daftar 13 Perusahaan yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Berikut Nama-namanya

Sejumlah Grup Ternama Nongol di Daftar 13 Perusahaan yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Berikut Nama-namanya

Ilustrasi/SOLOPOS.com

Kamis, 02 Juli 2020 10:21 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sebanyak 13 perusahaan sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono mengungkapkan, tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus telah menetapkan 13 korporasi sebagai tersangka dan seorang pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tersangka.

”Ke-13 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah perusahaan managemen investasi yang diduga terlibat dalam proses jual beli saham PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan seorang tersangka pejabat OJK," ujar Hari di Kejaksaan Agung, seperti dilansir suaramerdeka.com.

Hari mengatakan, perusahaan itu yakni PT Dhanawibawa Manajemen Investasi atau PT Pan Arcadia Capital (DMI/PAC); PT OSO Manajemen Investasi (OMI); PT Pinnacle Persada Investama (PPI); PT Millenium Danatama Indonesia atau PT Millenium Capital Management (MDI/MCM), dan PT Prospera Asset Management (PAM).

Selanjutnya, PT MNC Asset Management (MNCAM); PT Maybank Asset Management (MAM); PT GAP Capital (GAPC); PT Jasa Capital Asset Management (JCAM); PT Pool Advista Asset Management (PAAA); PT Corfina Capital (CC); PT Treasure Fund Investama Indonesia (TFII), dan PT Sinarmas Asset Management (SAM).

Perusahaan-perusahaan itu dijerat pasal berlapis yakni, Pertama, Primair Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nomor: 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidiair, Pasal 3 Undang-undang Nomor: 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Hari mengatakan, pejabat OJK yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Fakhri Hilmi selaku Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A periode Februari 2014 sampai dengan Februari 2017 yang kemudian diangkat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK periode Februari 2017 sampai sekarang. ***/Riau

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww