Home > Berita > Riau

Mabes Polri Buru Seseorang yang Diduga Anak Pejabat di Riau atas Keterlibatan Peredaran Sabu 71 Kg

Mabes Polri Buru Seseorang yang Diduga Anak Pejabat di Riau atas Keterlibatan Peredaran Sabu 71 Kg

Ilustrasi/BERITASATU.com

Kamis, 02 Juli 2020 17:12 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Seorang yang diduga anak pejabat di Riau tengah diburu tim Bareskrim Mabes Polri. Orang ini menjadi target operasi polisi karena disebut-sebut sebagai pemilik PT LH, perusahaan ekspedisi yang mengirim sabu seberat 71 kilogram (kg), beberapa waktu lalu.

Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono, Kamis (2/7/2020) mengatakan, sabu itu diamankan dengan modus pengiriman melalui transportasi logistik atau ekpsedisi. ”Totalnya ada 71 paket sabu, masing-masing paket seberat 1 kilogram," terang Argo, seperti dilansir koranmx.com.

Untuk diketahui, penyelundupan 71 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari Sumatra ke Jakarta digagalkan pada pada 8 Mei 2020. Awalnya petugas mengamankan 66 kg sabu di check point atau pos pemeriksaan Pelabuhan Bakauheni, Provinsi Lampung. Barang haram itu dikirim melalui ekspedisi PT AMP di Jakarta.

Setelah itu, keesokan harinya, Jumat (9/6/2020) tim Bareskrim Polri melakukan pengembangan bersama tim dari Bea Cukai Lampung. Tim gabungan ini melacak penerima paket yaitu PT AL Jakarta.

”Hasilnya tim gabungan menangkap tersangka RR yang merupakan direktur utama PT AL Jakarta,”' ungkap Argo. Dari pengakuan RR, petugas mendapat informasi kalau sebelumnya 10 kilogram sabu telah diterima oleh tersangka BP yang merupakan Komisaris PT AL Jakarta (perusahaan ekpedisi).

”Saat ini BP berstatus DPO,'' jelas Argo. Dari lokasi ini, petugas kembali memperoleh informasi, bahwa saat itu sedang ada pengiriman sabu atas nama PT LH menggunakan jasa ekspedisi PT AL Pekanbaru dengan tujuan Jakarta.

Kemudian, petugas melakukan pengejaran dari Jakarta ke Pekanbaru, dan pada tanggal 10 Mei 2020 petugas mencegat satu mobil ekspedisi dimaksud, di SPBU Muarojambi. ”Hasilnya, petugas mengamankan 5 kilogram sabu yang dikemas dalam paket tepung dan mengamankan sopir beserta kernet sebagai saksi,” lanjut Argo.

Setelah menginterogasi sopir dan kernet, petugas langsung bergerak ke Pekanbaru dan melakukan penggeledahan di Kantor PT LH, yang pemiliknya diduga anak dari seorang pejabat di Provinsi Riau.

”Di sana kita tangkap tersangka EA sebagai staf packing pada perusahaan itu. EA mengaku disuruh oleh RY selaku staf pengurusan izin POM pada PT LH, dan saat ini RY berstatus DPO,”' pungkasnya. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Riau, Hukrim
wwwwww