KPK Panggil Dirut PT Hutama Karya Aspal Beton Dalami Korupsi Proyek Pembangunan Jalan di Bengkalis

KPK Panggil Dirut PT Hutama Karya Aspal Beton Dalami Korupsi Proyek Pembangunan Jalan di Bengkalis

Gedung KomISI Pemberantasan Korupsi di Jakarta/KOMPAS.com

Kamis, 02 Juli 2020 09:37 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Dua saksi dalam penyidikan kasus korupsi proyek tahun jamak atau multiyears pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri di Kabupaten Bengkalis, Riau tahun anggaran 2013-2015 dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

”Dua saksi diperiksa untuk tersangka MNS (M Nasir/mantan Sekretaris Daerah Kota Dumai dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (2/7/2020), seperti dilansir dari tribunnews.com.

Kedua saksi yang dimaksud antara lain, Direktur Utama PT Hutama Karya Aspal Beton Dindin Solakhuddin dan karyawan PT Chevron Pacific Indonesia Wafi Khalid.

KPK telah menetapkan 10 tersangka baru dalam pengembangan kasus proyek jalan di Kabupaten Bengkalis tersebut pada Jumat (17/1/2020).

Pertama, pada proyek peningkatan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecil (multiyears) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) atau mantan Sekretaris Daerah Kota Dumai dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir serta dua orang kontraktor Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB). Kedua, terkait proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar.

Adapun yang menjadi tersangka M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Surbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT).

Ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar. KPK menetapkan M Nasir dan Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor. Keempat, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar.

Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut. Berdasarkan hasil perhitungan sementara terhadap ke empat proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp475 miliar.

Sebelumnya, KPK pada 16 Mei 2019 juga telah menetapkan Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminin (AM) bersama Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias AAN (MK) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batubanjang-Pangkalannyirih di Kabupaten Bengkalis. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Bengkalis, Hukrim
wwwwww