Komisi I DPRD Kepulauan Meranti Coba Tengahi Konflik Lahan Warga Selatakar dengan Anak Perusahaan Grup APRIL

Komisi I DPRD Kepulauan Meranti Coba Tengahi Konflik Lahan Warga Selatakar dengan Anak Perusahaan Grup APRIL

Suasana rapat dengar pendapat umum Komisi I DPRD Meranti dengan masyarakat Selatakar, Rabu (1/7/2020)/ISTIMEWA

Kamis, 02 Juli 2020 17:30 WIB

BENGKALIS, POTRETNEWS.com — Guna menyelesaikan konflik lahan antara warga dengan perusahaan, Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau menggelar rapat dengar pendapat umum, di Selatpanjang (1/7/2020).

Pertemuan yang dihadiri perwakilan tokoh masyarakat Desa Selatakar untuk menghimpun solusi penyelesaian lahan masyarakat yang masuk ke dalam konsesi PT GCN.

Selain itu Komisi I DPRD Meranti juga mengundang Camat Tasikputripuyu Sugiati, Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdakab Meranti Jhon Hendri, dan Kades Selatakar, Acim.

Rapat dengar pendapat umum dipimpin langsung Ketua Komisi I Pauzi SE yang dihadiri Al Amin A SPd (Sekretaris Komisi I) dan anggota komisi masing-masing; Muhammad Khozin MA dan Khosairi Shi MPdi.

Setelah rapat dibuka, Ketua Komisi I meminta kepada kepala desa beserta tokoh masyarakat untuk memaparkan kronologi persoalan tersebut.

Acim menguraikan, persoalan lahan milik masyarakat yang masuk dalam areal konsesi perusahaan PT GCN yang merupakan anak perusahaan APRIL Grup, sejak tahun 2018 sebenarnya telah dilakukan berbagai upaya penyelesaian lewat mediasi antara masyarakat dengan pihak perusahaan.

Namun hingga saat ini belum kunjung menemukan titik temu penyelesaiannya. Sehingga masyarakat tidak bisa untuk mengelola lahan milik mereka sendiri yang juga masuk dalam lahan konsesi tersebut.

Oleh karena itu, kepala desa beserta tokoh masyarakat memohon agar persoalan ini bisa dicari penyelesaian jalan keluarnya oleh DPRD dan pemerintah daerah.

Selanjutnya, Sugiati selaku Camat Tasik Putri Puyu menyampaikan bahwa akan mengadakan pertemuan khusus untuk mendiskusikan persoalan tersebut dan menemukan titik-titik persoalan secara rinci supaya persoalan antara masyarakat dan pihak perusahaan dapat diselesaikan.

Pihak Kecamatan nantinya akan memediasi rapat pertemuan antara masyarakat selat akar dengan pihak perusahaan PT GCN.

Jhon Hendri selaku Kabag Pemerintahan dan Otonomi Daerah menyampaikan bahwa sejak menjabat sebagai kabag, belum pernah mendengar persoalan ini, ditambah lagi kewenangan terkait kehutanan hanya ada di pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

Dikatakan, pemerintah kabupaten/kota tidak lagi memiliki kewenangan dalam urusan kehutanan, sehingga diakui bahwa terkait persoalan kehutanan agak tertinggal. Namun, dengan adanya persoalan ini, sudah semestinya perlu ditanggapi dan diselesaikan.

Jika mediasi yang dilakukan pemerintah kecamatan nantinya masih juga belum menemukan titik penyelesaian, imbuhnya, maka Bagian Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah akan memfasilitasi pertemuan rapat dengan mengundang pihak-pihak yang berkompeten seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau terkait penyelesaian persoalan ini.

Pada intinya, bagian pemerintahan dan otonomi daerah akan saling berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Tasik Putri Puyu terkait perkembangan penyelesaian persoalan ini.

Ketua Komisi I beserta Anggota memberikan apresiasi atas sikap kritis masyarakat Desa Selatakar dalam memperjuangkan hak-hak nya, sehingga DPRD maupun Pemerintah Daerah mengetahui terkait adanya persoalan ini.

Akan tetapi, dalam penyelesaian persoalan ini perlu bersama-sama untuk bersabar, karena ada tahapan-tahapan yang mesti dilakukan hingga selesai.

Komisi I meminta kepada Kepala Desa Selat Akar untuk menyiapkan berkas-berkas surat menyurat bukti kepemilikan lahan untuk dijadikan bahan bukti saat rapat penyelesaian persoalan lahan ini nantinya.

Selain itu, Komisi I juga meminta kepada Camat Tasik Putripuyu untuk menginventarisir persoalan seluruh daerah kecamatannya, bahwa desa-desa mana saja yang daerahnya masuk dalam lahan konsesi PT GCN tersebut, sehingga jika ada persoalan dapat diselesaikan secara serentak, agar kemudian hari tidak ada lagi persoalan yang serupa.

Selanjutnya, Kabag Pemerintahan dan Otonomi Daerah dipandang perlu mengadakan rapat koordinasi secara menyeluruh jika persoalan ini tidak kunjung usai, tidak hanya Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau saja yang dihadirkan, berbagai instansi-instansi terkait seperti Badan Pertanahan Nasional juga perlu dihadirkan sehingga persoalan ini semakin jelas dan dapat diselesaikan dengan baik.

Pada intinya, kata dia, Komisi I siap untuk mengawal persoalan ini hingga tuntas. Selanjutnya, Komisi I meminta Kabag. Pemerintahan dan Otonomi Daerah untuk menyampaikan laporan kepada Komisi I terkait progres penyelesaian persoalan ini. ***

Kategori : Meranti, Pemerintahan
wwwwww