Simpel, Mulai 1 Juli 2020 Dokumen Kependudukan di Bengkalis Pakai Kertas HVS a4 80 Gram
![]() |
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis Drs H Ismail MP. |
BENGKALIS, POTRETNEWS.com — Mulai 1 Juli 2020 hasil pelayanan kependudukan pencetakannya menggunakan HVS A4 80 gram, kecuali KTP-el dan kartu identititas anak (KIA).
Hal itu menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan,Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, Drs H Ismail, MP mengatakan bahwa Kabupaten Bengkalis akan melaksanakannya sesuai ketentuan dimaksud.”Kita telah mempersiapkan perangkat pelaksanaanya sampai ke tingkat UPT Disdukcapil yang terdapat disetiap kecamatan sebagai unit pelayanan terdepan,” ujarnya.Ismail juga menjelaskan bahwa sesuai ketentuan pasal 19 ayat (6) Permendagri Nomor 104 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan, dalam hal dokumen kependudukan dalam format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik serta KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir.
























