Home > Berita > Umum

PNS Tak Netral di Pilkada Dikenai Sanksi Tunda Gaji dan Pidana

PNS Tak Netral di Pilkada Dikenai Sanksi Tunda Gaji dan Pidana

Gambar hanya ilustrasi. Diabadikan sebelum pandemi/REPUBLIKA.co.id

Rabu, 01 Juli 2020 09:36 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan aparatur sipil negara (ASN/PNS) agar netral dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang akan berlangsung 9 Desember. Untuk itu pihaknya akan mengawasi ketat hak suara ASN/PNS. Ada sanksi berat jika itu dilanggar. Direktur Pengawasan dan Pengendalian BKN, Achmad Slamet Hidayat mengatakan ada dua sanksi yang akan dijatuhkan yakni hukuman disiplin tingkat sedang dan hukuman disiplin tingkat berat.

Hukuman disiplin tingkat sedang yakni berupa penundaan gaji secara berkala selama satu tahun, penundaan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Hukuman akan diberikan jika PNS memberikan dukungan dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye atau memberikan barang dalam lingkungan unit kerja, anggota keluarga dan masyarakat.

”Serta ketika ASN memberikan dukungan dengan memberikan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan surat keterangan tanda penduduk," kata Achmad melalui webinar, Selasa (30/6/2020), seperti dilansir dari detikcom.

Sedangkan hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Hukuman disiplin berat akan diberikan jika PNS memberikan dukungan dengan menggunakan fasilitas negara, memberikan dukungan dengan cara membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan menambahkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS atas pelanggaran netralitas, ASN bisa dijatuhkan sanksi administratif atau sanksi pidana.

”Di dalam konteks ini kewenangan Bawaslu untuk menindaklanjuti atas laporan atau temuan terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN ini. Ketika dalam konteks administratif maka peran ASN sangat besar sekali karena rekomendasi penjatuhan sanksi administratif ini harus melalui proses di KSN, baru KSN yang memberikan rekomendasi kepada PPK-nya dan dia yang memberikan sanksi administratif," kata Abhan dalam kesempatan yang sama. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum
wwwwww