Home > Berita > Umum

KPK Diajak Ikut Awasi Netralitas ASN di Pilkada 2020, Selama Ini Sanksi yang Dijatuhkan Banyak Tak Dilaksanakan

KPK Diajak Ikut Awasi Netralitas ASN di Pilkada 2020, Selama Ini Sanksi yang Dijatuhkan Banyak Tak Dilaksanakan

Gambar hanya ilustrasi/INTERNET

Rabu, 01 Juli 2020 05:17 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Guna mengawasi pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Pilkada 2020, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menggandeng sejumlah kementerian/lembaga. Salah satunya menggandeng KPK.

”Sebagai langkah adaptif terhadap tatanan normal baru, KASN bersama dengan Bawaslu akan membuat sistem aplikasi berbasis sistem untuk meningkatkan efektifitas pengawasan penindakan pelanggaran netralitas. Kedua, kerja sama dengan KPK dalam hal ini Stranas Pencegahan korupsi (Stranas PK)," kata Ketua KASN Agus Pramusinto, dalam webinar kampanye virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN, yang disiarkan di akun YouTube KASN RI, Selasa (30/6/2020).

Stranas PK adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan K/L, pemda dan stakeholder dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.

Sementara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan pentingnya KASN menggandeng KPK dalam pengawasan netralitas ASN. Sebab, menurut dia, selama ini banyak rekomendasi KASN yang tak dilaksanakan instansi daerah.

”Faktanya rekomendasi KASN maupun sanksi yang dijatuhkan Bawaslu direkomendasikan kepada PPK di daerah banyak tidak dilaksanakan. Oleh karena itu, KPK berharap netralitas Pilkada di 2020 ini menjadi poin penting untuk menjaring, untuk menemukan pemimpin daerah yang bisa memberikan harapan bagi rakyat Indonesia,” tutur Ghufron, seperti dilansir detikcom.

Lebih lanjut Ghufron memaparkan per Juni 2020 saja, tercatat setidaknya ada 50 kasus pelanggaran netralitas ASN. Karena itu, KPK pun mendorong agar proses pengawasan dan sanksi untuk ASN segera diselesaikan.

”Ini baru masih pemanasan, belum proses. KPK juga menyadari bahwa tingkat kepatuhan instansi daerah kepada atau terhadap rekomendasi dari KASN masih rendah, termasuk juga rekomendasi atas pelanggaran netralitas ASN oleh PNS dalam pelaksanaan pilkada. Oleh karena itu, KPK berdasarkan amanatnya terus mendorong agar alur dan proses pengawasan dan sanksi yang masih digodok dalam bentuk SKB untuk ASN oleh 5 lembaga di atas dapat segera di selesaikan,” ujarnya.

Dengan kerja sama ini, Ghufron berharap ke depannya netralitas ASN dalam pilkada akan terjaga. Selain itu, KPK menyarankan agar KASN memberi jaminan agar kepala daerah tidak seenaknya mengganti jabatan jajarannya saat dia terpilih.

”Kalau pemimpinnya terjaring melali proses pilkada yang netral, yang jujur dan adil ditandai dengan ASN-nya yang netral, maka kita berharap bisa mampu memberikan impian-impian dan harapan bagi anak kita ke depan, tapi kemudian kalau pilkadanya dicoreng dengan ASN yang tidak netral, maka sebetulnya kita tidak memberikan harapan kebaikan dalam proses perbaikan pemilihan kepala daerah di 2020 yang akan datang,” pungkas Ghufron. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Umum
wwwwww