Surya Darmadi, Petinggi Duta Palma Group yang Jadi Tersangka Suap Alih Fungsi Lahan di Riau Masuk DPO KPK

Surya Darmadi, Petinggi Duta Palma Group yang Jadi Tersangka Suap Alih Fungsi Lahan di Riau Masuk DPO KPK

Juru Bicara KPK, Ali Fikri/JAWAPOS

Senin, 29 Juni 2020 17:04 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Salah seorang petinggi Duta Palma Group, Surya Darmadi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia masuk list pencarian orang setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) suap ke Gubernur Riau, Anas Maamun.

Hal ini terungkap dalam sidang perdana dugaan tipikor dengan terdakwa Suheri Terta. Keduanya terjerat dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau.

Terdakwa merupakaan mantan Bagian Humas dan Legal Manager Perizinan dan Dokumentasi Duta Palma Group, Kantor Perwakilan Pekanbaru (Riau).

Dalam rilis resminya seperti dikutip dari tribunpekanbaru.com, KPK mengungkapkan jika Suheri bersama-sama dengan Surya Darmadi telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang dalam bentuk mata uang dolar Singapura.

Nilainya jika diuangkan ke mata uang rupiah berjumlah, Rp3 miliar. Total ia menjanjikan pemberian uang sebesar Rp 8.000.000.000,00. Uang itu diberikan kepada Gubernur Riau kala itu, Annas Maamun.

”Surya Darmadi masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO Nomor : R-3246/DIK/.01.02/01- 23/08/2019 Tanggal 09 Agustus 2019," ungkap Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (29/6/2020).

Uang tersebut diberikan kepada Annas maamun melalui Gulat Medali Emas Manurung. ”Dengan maksud supaya Annas Maamun selaku Gubernur Riau memasukkan lokasi PT PALMA SATU, PT PANCA AGRO LESTARI, PT BANYU BENING UTAMA, serta PT SEBERIDA SUBUR yang terletak di Kabupaten Indragiri Hulu yang merupakan anak perusahaan PT DARMEX AGRO milik SURYA DARMADI ke dalam Surat Gubernur Riau," rinci Ali dalam keterangan tertulisnya.

Jalani Sidang Perdana
Sementara itu, Senin Pagi berlangsung sidang perdana terhadap mantan Legal Manager PT Duta Palma, Suheri Terta. Terdakwa melakukan perbuatan memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang dalam bentuk Dolar Singapura, yang nilainya setara dengan Rp3 miliar untuk mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.

Jumlah itu baru sebagian, dari total uang yang dijanjikan sebesar Rp 8 miliar. Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

”Terdakwa juga dikenakan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," urai JPU.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa Suheri Terta mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Sidang lanjutan ditunda pada pekan depan. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Riau
wwwwww