Masih Bisa Kontrol Impor Narkoba dari Malaysia meski Sedang Dipenjara, Napi LP Pekanbaru Dihukum Mati

Masih Bisa Kontrol Impor Narkoba dari Malaysia meski Sedang Dipenjara, Napi LP Pekanbaru Dihukum Mati

Gambar hanya ilustrasi/DETIK.com

Senin, 29 Juni 2020 19:36 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Seorang narapidana (napi) yang menghuni LP Pekanbaru, Faisal Nur, kembali diproses hukum dan divonis hukuman mati. Pria kelahiran 20 Agustus 1976 itu dihukum lantaran masih bisa mengontrol impor sabu dari Malaysia. Sebelum ganjaran vonis mati dijatuhkan kepadanya, Faisal terlibat kasus narkoba dengan masa hukuman 18 tahun penjara.

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Idi yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (29/6/2020). Kasus penyelundupan sabu itu bermula saat Juli 2019. Saat itu salah satu anggota sindikat, Murziyanti sedang ngopi-ngopi di Selangor, Malaysia.

Murziyanti bermusyawarah dengan anggota sindikat lainnya, Ijan soal cara menyelundupkan 20 kg sabu dari Selangor ke Indonesia.

Kedua sepakat agar penyelundupan itu kali ini diurus oleh rekan mereka bernama Edi Saputra. Bergabung pula anggota sindikat lainnya, Saleh yang mengetahui pelabuhan tikus di Aceh. Saleh meminta upah Rp53 juta/kg sabu.

Murziyati kemudian mengontak Faisal yang sedang meringkuk di Blok C Kamar 10C untuk meminta restu. Faisal lalu mengontak Saleh guna mengkoordinasikan teknis impor sabu bernilai puluhan miliar rupiah itu.

Sejurus kemudian, Saleh merekrut terdakwa lainnya, Ridwan dan Rudi untuk mencari kapal. Didapati kapal ikan dengan harga sewa Rp50 juta. Rapat jahat selanjutnya digelar di rumah Murziyanti di Selangor pada Agustus 2020 malam.

Persiapan mengeluarkan sabu dari Malaysia ke Indonesia dilakukan secara hati-hati. Semua pergerakan dilaporkan kepada Faisal. Pada 21 Agustus 2019, kapal yang membawa 20 kg sabu berlayar dari pelabuhan rakyat di Juru, Penang, Malaysia.

Kapal berlajar dan sesampainya di tengah perairan Malaysia-Indonesia, kapal yang disewa Saleh menghampiri. Paket sabu pindah dari satu kapal ke kapal lain.

Di tengah perjalanan, sabu dipindahkan lagi ke kapal lain pada 23 Agustus dini hari. Hal itu untuk mengecoh petugas. Akhirnya 20 kg sabu masuk ke pelabuhan tikus di jalur ungai Simpang Ulim, Aceh Timur.

Paket sabu kemudian diestafetkan hingga diendus aparat dan komplotan ini diamankan tim BNN di Jalan Bandara Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh. Komplotan ini kemudian diadili secara terpisah, termasuk Faisal.

”Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ujar majelis yang diketuai Apri Yanti dengan anggota Khalid dan Zaki Anwar.

Majelis menyatakan Faisal terbukti tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Majelis menilai Faisal layak dihukum mati karena merupakan narapidana yang menjalani masa pidana atas perkara narkotika dan terdakwa telah mengulangi perbuatannya. Selain itu, hakim menilai Indonesia sedang dalam situasi darurat narkotika yang dapat membahayakan genegerasi bangsa.

Apalagi, jumlah yang diselundupkan sangat besar yaitu 20 kg sabu. "Keadaan yang meringankan nihil," ujar majelis dengan suara bulat, seperti dilansir dari detikcom. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim, Pekanbaru
wwwwww