Mau Tahu Cara Perbaiki Kesalahan Penulisan Identitas di SIM?
![]() |
Ilustrasi/TRIBUNNEWS.com |
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Surat izin mengemudi (SIM) mutlak dimiliki setiap pengendara. Hal itu sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku.
Pemegang SIM juga telah memenuhi syarat tertentu seperti persyaratan usia, administratif, kesehatan dan lulus ujian teori maupun praktik.Pada dasarnya di dalam SIM itu sendiri terdapat indentitas nama pemilik, baik di SIM A maupun SIM C. Namun bagaimana jadinya jika ada kesalahan penulisan identitas di SIM seperti nama alamat?Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota AKP Rabiin mengatakan, bagi pemilik SIM yang identitasnya ada kesalahan penulisan agar segera melapor.”Untuk memperbaikinya bisa membawa KTP dan nanti akan disesuaikan kembali. Untuk itu segara melapor jika ada kesalahan. Sementara terkait biaya tidak ada biaya PNBP lagi," kata Rabiin, Ahad (28/6/2020), seperti dilansir GridOto.com.Akham Sophian

























