Berawal dari WNI yang Loncat dari Kapal China, Sindikat Pemalsu Sertifikat ABK Terbongkar, Pelakunya Ditangkap di Riau

Berawal dari WNI yang Loncat dari Kapal China, Sindikat Pemalsu Sertifikat ABK Terbongkar, Pelakunya Ditangkap di Riau

Salah satu kapal berbendera China yang ABK-nya asal Indonesia mendapat perlakuan buruk/INTERNET

Minggu, 28 Juni 2020 19:49 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Aparat kepolisian baru-baru ini membongkar sindikat pemalsu sertifikat anak buah kapal (ABK). Untuk itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Polda Metro Jaya tak hanya menjerat sindikat pemalsu sertifikat ABK dengan pasal penipuan dan ITE semata. Lebih dari itu, seperti dilansir dari beritasatu.com, LPSK mendorong kepolisian menjerat 11 orang yang diduga memalsukan 5.041 sertifikat keterampilan pelaut itu dengan pasal pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau human trafficking.

”LPSK berharap, penyidik memproses hukum ke-11 tersangka tidak sebatas pada pemalsuan, atau Undang-Undang ITE karena melakukan illegal acces saja, tetapi juga mengaitkannya dengan tindak pidana perdagangan orang," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Ahad (28/6/2020).

Diketahui, Tim gabungan Polres Metro Jakarta Utara dan Kementerian Perhubungan (Kemhub) membongkar sindikat pemalsuan sertifikat keterampilan pelaut dengan cara membobol sistem keamanan website resmi Kementerian Perhubungan (Kemhub).

Kepolisian menduga 11 orang tersangka yang ditangkap di Jakarta, Pekanbaru, dan Bogor itu melakukan illegal acces terhadap website resmi Kemhub. Selama tiga tahun beraksi, komplotan ini telah memproduksi sertifikat palsu sebanyak 5.041.

Pengungkapan kasus ini diawali dari beberapa kasus yang menimpa ABK Indonesia, termasuk dua ABK Indonesia yang loncat dari Kapal Lu Qing Yuan Yu berbendera RRT di Perairan Batam karena mendapat perlakuan buruk, kekerasan fisik dan gajinya tidak dibayar.

Edwin menyatakan, kepolisian sudah selayaknya menjerat para tersangka dengan pasal TPPO lantaran pemalsuan dokumen merupakan salah satu cara mempermudah para korban untuk dipekerjakan. Dikatakan, perdagangan orang dimulai sejak proses perekrutan.

”Korban dijanjikan pekerjaan legal, majikan yang baik dan penghasilan yang cukup. Bahkan, bagi keluarga korban, perekrut memberikan sejumlah uang tali asih. Mereka (korban) kemudian dibekali dokumen identitas palsu, KTP, dan paspor,” katanya.

Dikatakan Edwin, praktik perdagangan orang sektor perikanan, khususnya ABK biasanya melibatkan dua pihak yaitu, penyalur dan pihak perusahaan/kapal penerimanya. Penyalur bertugas melakukan perekrutan, penyiapan dokumen, perjanjian kerja dan pengiriman para ABK ini ke negara tujuan.

Sementara perusahaan/kapal penangkap ikan merupakan milik warga negara asing. Selain orang perorangan, korporasi, kelompok terorganisir dan/atau penyelenggara negara juga dapat dijerat sebagai pelaku TPPO.

”Perbudakan pada sektor perikanan ini melibatkan banyak negara sehingga masuk ke dalam kategori kejahatan lintas negara (transnational crime),” tegasnya.

Berdasarkan data LPSK, sepanjang 2015-2019 terdapat 122 korban TPPO yang dibekali dokumen palsu. Khusus ABK sektor perikanan, LPSK telah memberikan perlindungan kepada 232 korban mulai dari tahun 2013-Juni 2020.

”Angka ini bukan merupakan jumlah keseluruhan dari korban peristiwa serupa,” imbuhnya. Edwin memastikan, LPSK memberikan perhatian khusus pada korban TPPO karena merupakan satu dari delapan tindak pidana prioritas yang dimandatkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Pada 2018, terdapat 186 terlindung dari kasus TPPO dan naik menjadi 318 terlindung pada 2019. "Angka demikian menempatkan kasus TPPO pada posisi empat besar jumlah terlindung LPSK, setelah kasus kekerasan seksual anak, terorisme dan pelanggaran HAM yang berat di tahun 2019," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo menambahkan, korban TPPO yang menjadi terlindung LPSK berasal dari berbagai profesi, jenis kelamin dan usia, termasuk anak.

Para korban ada yang bekerja sebagai pekerja hiburan, nikah kontrak, pekerja seks komersil, perkebunan, penjualan organ tubuh, ABK dan lainya, yang terjadi di dalam dan luar negeri.

”LPSK siap bekerja sama dengan Polri untuk mengkaji keterkaitan antara pemalsuan sertifikat pelaut dengan kasus-kasus TPPO sektor perikanan lain, yang korbannya menjadi terlindung LPSK,” pungkas Antonius. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww