Dendam akibat Dipecat Jadi Alasan Bekas Perangkat Desa Ini Bunuh Kades Pakai Senapan dari Jarak 1 Meter

Dendam akibat Dipecat Jadi Alasan Bekas Perangkat Desa Ini Bunuh Kades Pakai Senapan dari Jarak 1 Meter

Ilustrasi/TRIBUNNEWS.com

Sabtu, 27 Juni 2020 07:19 WIB

TABALONG, POTRETNEWS.com — Seorang pria berinisial SR (38), ditemukan tewas pada Rabu (24/6/2020) malam, di jembatan Desa Ampukung Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Pada tubuh korban yang merupakan seorang kepala desa (kades) Jirak itu ditemukan luka berlubang peluru senapan angin yang menembus dada bagian kiri.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dua hari kemudian, kepolisian resor (polres) Tabalong akhirnya berhasil menangkap pelaku HR (33), warga Desa Ampukung. Pelaku pun mengakui itu adalah perbuatannya.

”Petugas gabungan unit Jatanras Satreskrim Polres Tabalong dan Polsek Kelua selama dua hari melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Desa Ampukung,” ujarnya Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, seperti dikutip dari kompas.com.

Muchdori mengatakan, pelaku membunuh korban dengan menggunakan senapan angin dengan jarak dekat atau sekitar satu meter. Tembakan tersebut mengarah ke bagian dada dan lengan kiri.

”Usai ketemu di jalan, tidak ada percakapan, langsung menembak korban," jelasnya, Jumat (26/6/2020), seperti dikutip dari kompas.com.

Masih menurut pengakuan pelaku, saat itu sempat terjadi perlawanan dari korban. Namun tak lama kemudian korban akhirnya tewas dan jatuh tersungkur di tengah jembatan desa Ampukung tersebut.

HR langsung membuang senjata dan beberapa barang bukti lainnya yang digunakan di bawah jembatan tak jauh dari lokasi kejadian.

Dalam pengakuannya kepada polisi, alasan pelaku membunuh korban karena merasa dendam sebab ia dipecat oleh korban saat masih menjabat sebagai perangkat desa.

Pelaku kini ditahan dengan sejumlah barang bukti berupa sepucuk senapan angin, 10 butir peluru kaliber 4,5 dan sebuah peredam senapan angin. ***

Editor:
A Roni

Kategori : Hukrim
wwwwww