Bawaslu se-Riau Rapat Daring Terkait Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungannya

Bawaslu se-Riau Rapat Daring Terkait Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungannya

Ilustrasi/INTERNET

Kamis, 25 Juni 2020 20:09 WIB
Junaidi

BENGKALIS, POTRETNEWS.com — Koordinator Divisi (Koordiv) Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Bengkalis, Budi Kurnialis bersama staf, Rabu (25/6/2020) melakukan rapat daring terkait sosialisasi dan evaluasi pemberian bantuan hukum di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau melalui aplikasi zoom meeting.

Dalam penjelasannya, Agung Bagus GB. Indraatmaja, Kepala Bagian Hukum Bawaslu RI mengatakan bahwasanya tata cara pemberian bantuan hukum di lingkungan Bawaslu diatur dalam Perbawaslu Nomor 26 tahun 2018.

”Perlu kita ketahui bersama, pemahaman terhadap Perbawaslu Nomor 26 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di lingkungan Bawaslu harus kita pahami secara baik sehingga peroses pemberian bantuan hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," terangnya.

Dalam hal ini, Witra Evelin Maduma Sinaga sebagai Kasubbag Pemantauan Putusan & Bantuan Hukum Bawaslu menjelaskan bantuan hukum oleh Bawaslu diberikan kepada pengawas pemilu/mantan pengawas pemilu, pejabat dan pegawai/mantan pegawai dan pensiunan pegawai sepanjang berkaitan dengan tugas dan kewajiban selama bekerja di lingkungan Bawaslu.

Selanjutnya, Fiera Maulidda sebagai Tim Asistensi Bawaslu RI mengatakan bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) pemberian bantuan hukum bahwasanya permohonan atau penerima bantuan hukum mengajukan surat permohonan bantuan hukum kepada Ketua Bawaslu kemudian Ketua Bawaslu meneruskan kepada koordinasi divisi hukum/sekretaris jenderal untuk dilakuan pengkajian dan terhadap hasil kajian tesebut. Kemudian, ketua dan anggota Bawaslu melaksanakan rapat pleno untuk menentukan apakah permohonan bantuan hukum akan disetujui atau tidak.

Budi Kurnialis mengatakan perlu adanya koordinasi secara berjenjang untuk menghindari potensi konflik kepentingan dalam memberikan bantuan atau pendampingan hukum sehingga dalam penyelengaraan layanan bantuan hukum bisa secara cepat dan efisien.

”Harapan kami ke depannya semoga pelaksanaan bantuan hukum dapat berjalan dengan baik,”ujar Budi Kurnialis. ***

Kategori : Bengkalis, Umum
wwwwww