JAKARTA, POTRETNEWS.com — Bagi Anda yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) sebaiknya menunjukkan etos kerja yang maksimal. Terlebih lagi di masa pandemi Covid-19, di mana dalam penerapannya, ASN dapat bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Secara tegas, pemerintah akan memberhentikan ASN yang tidak produktif saat penerapan bekerja dari rumah selama masa pandemi virus corona atau Covid-19.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo berencana memangkas ASN yang tidak produktif tersebut.Tjahjo menyebutkan, banyaknya ASN yang tak produktif dapat dilihat selama masa bekerja dari rumah atau work from home selama pandemi Covid-19. Mereka tidak bisa menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.”Perlu strategi untuk mengurangi yang tidak produktif ini secara bermartabat," kata Tjahjo kepada wartawan, Jumat (19/6/2020), seperti dikutip dari
kompas.com.
Adapun dasar hukum pemberhentian tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, terdapat beberapa pasal yang mengatur mengenai pemberhentian pegawai negeri sipil ( PNS).”PNS yang penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 77 ayat 6 UU tersebut.Kemudian, Pasal 87 ayat 1 juga menyebutkan bahwa PNS dapat diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.Pada ayat 2 menyatakan, bahwa PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.Pasal 87 ayat 3 menyebutkan, PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017 lalu juga telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga terdapat aturan mengenai beberapa skema pemberhentian PNS dan penanganannya.
Dalam PP itu disebutkan antara lain skema-skema pemberhentian atas permintaan sendiri karena mencapai batas usia pensiun dan karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah. ***
Editor:A Roni