Agar Sadar Hukum, Dosen FH Unilak Beri Penyuluhan kepada Warga Lembahsari di Rumbai Pesisir

Agar Sadar Hukum, Dosen FH Unilak Beri Penyuluhan kepada Warga Lembahsari di Rumbai Pesisir

Foto bersama setelah selesai penyuluhan hukum dan penyerahan sembako/ISTIMEWA

Minggu, 21 Juni 2020 08:05 WIB
Muhamad Maulana
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hukum khusus hukum lingkungan, Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru mengadakan penyuluhan hukum bagi masyarakat di Kelurahan Lembahsari, Rumbai Pesisir, pada 7 Juni lalu. Kegiatan yang diketuai Dr HM Yusuf Daeng SH MH PhD merupakan bagian dari Tridarma Perguruan Tinggi dan sebagai kontribusi pemikiran dosen unilak bagi masyarakat sekitar.

Anggota Tim PKM Olivia Anggie Johar SH MH dan Tri Novitasari Manihuruk SH MH menyebut, kegiatan itu diberi nama Peningkatan Pemahaman Masyarakat terhadap Penegakan Hukum Lingkungan.

”Pesertanya lebih dari 25 warga yang terdiri dari perangkat RT, organisai kepemudaan, ibu rumah tangga dan lain lain,” ujar Olivia saat dihubungi Sabtu (20/06/2020).

Dijelaskan Olivia, bahwa penegakan hukum lingkungan terdiri dari penegakan hukum lingkungan administrasi, penegakan hukum lingkungan perdata dan penegakan hukum lingkungan pidana sesuai dengan UU Lingkungan nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup.

Penegakan hukum lingkungan administrasi bertujuan agar perbuatan yang melanggar hukum atau tidak memenuhi persyaratan, berhenti atau mengembalikan kepada keadaan semula.

Penegakan hukum lingkungan perdata merupakan upaya penegakan hukum kedua setelah hukum administrasi karena tujuannya upaya untuk meminta ganti rugi oleh korban kepada pencemar atau perusak lingkungan.

Sementara penegakan hukum lingkungan pidana merupakan upaya hukum terakhir dengan tujuan menjatuhkan hukum penjara atau denda kepada pelaku pencemaran atau perusak lingkungan hidup.

Menurut Olivia, penting bagi masyarakat itu mengetahui hal ini (penyuluhan ini) kesadaran masyarakat akan informasi tentang hukum lingkungan dapat membantu mereka terhindar dari persoalan hukum dan turut serta membantu pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan.

”Masyarakat/manusia harus selaras dengan lingkungan sekitar demi kelangsungan hidup, jika kesadaran masyarakat baik, mereka terhindar dari sanksi hukum dan kelestarian lingkungan ikut terjaga,” ucapnya.

Dijelaskan Olivia, kegiatan berlangsung pada sore hari dengan durasi selama dua jam, dimulai sejak pukul 16.00 WIB hingga 18.00. Di sela penyuluhan juga diisi dengan diskusi dan tanya jawab.

”Beberapa peserta memang baru pertama kali mendapatkan pemahaman hukum lingkungan, yang sering mereka dapatkan biasanya tentang narkoba,” ujarnya.

Olivia berharap, dari kegiatan ini meningkat pengetahuan masyarakat mengenai penegakan hukum lingkungan bagi masyarakat khususnya warga Kelurahan Lembahsari. Dalam sosialisasi ini tim Dosen Unilak juga memberikan paket sembako kepada warga yang kurang mampu. ***

Kategori : Pekanbaru, Umum
wwwwww