Bisnis Narkoba yang Dikemas Pakai Bohlam Lampu demi Kelabui Petugas Akhirnya Terbongkar

Bisnis Narkoba yang Dikemas Pakai Bohlam Lampu demi Kelabui Petugas Akhirnya Terbongkar

Gambar hanya ilustrasi, tidak terkait berita/POSKOTA

Kamis, 18 Juni 2020 09:22 WIB

DEPOK, POTRETNEWS.com — Seorang pria berinisial JR dibekuk oleh Tim Satresnarkoba Polrestro Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (16/6/2020). Pria yang berusia 40 tahun tersebut diduga merupakan bandar sekaligus pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang resah dan curiga dengan dugaan adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan Sukmajaya Kota Depok. Polisi kemudian melakukan pengintaian dan berhasil menangkap JR saat sedang mengemas sabu ke dalam bohlam.

”Kami juga menyita barang bukti sabu dikemas dalam bohlam LED. Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat yang curiga ada transaksi narkoba di kawasan tersebut," ujar Kasat Narkoba Polrestro Depok, Kompol Indra Tarigan di Mapolrestro Depok, Rabu (17/6) seperti dikutip dari republika.co.id.

”Modusnya, seakan menawarkan bohlam ke pembeli, padahal dalamnya isi narkoba jenis sabu," kata dia. Saat diinterogasi JR mengaku baru dua pekan menyimpan dan mengedarkan sabu. Barang haram tersebut dia dapatkan dari rekannya asal Jakarta.

”Tapi masih kami dalami, melihat cara pelaku mengemas sabu ke dalam lampu bohlam terlihat sudah profesional. Barang bukti yang didapatkan dari tangan pelaku sebanyak 8,2 gram sabu," ujar Kompol Indra Tarigan.

Atas perbuatannya, pelaku JR dipidanakan dengan kasus peredaran narkoba jenis sabu sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 2 dengan ancaman pidana di atas 10 tahun penjara. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Hukrim
wwwwww