BANGKINANG, POTRETNEWS.com — Sindikat penadah sepeda motor curian jaringan Pekanbaru, Kampar, dan Inhil berhasil diungkap personel Polres Kampar Riau. Ada tiga tersangka yang ditangkap dan diketahui sebagai penadah motor curian. Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Fajri, Selasa (16/6/2020) menuturkan, bersama penangkapan tersangka, turut diamankan 10 unit motor yang diduga dari hasil kejahatan.
Ketiga tersangka penadah motor curian yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah EN, perempuan berusia 38 tahun, warga Desa Pinatan Kecamatan Kampa.EN merupakan tersangka utama yang berperan menerima gadai dan menjual kembali sepeda motor curian serta menerima pesanan dari calon pembeli.Selanjutnya tersangka RI, laki-laki berusia 40 tahun warga Desa Pulau Rambai Kecamatan Kampa dan HE , laki-laki berusia 30 tahun.
”Keduanya ditangkap karena berada di TKP bersama tersangka utama yaitu EN, dari mereka juga ditemukan sepeda motor tanpa surat-surat yang juga diduga dari hasil kejahatan," jelasnya, seperti dilansir
tribunpekanbaru.com.Bersama para tersangka ini berhasil diamankan barang bukti 10 unit sepeda motor berbagai merek. AKP Fajri menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan atas informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka EN banyak menyimpan sepeda motor yang diduga dari hasil kejahatan.Selain itu EN diketahui sering menerima gadai dan menjual kembali sepeda motor tersebut tanpa dilengkapi surat-surat.Menindaklanjuti hasil penyelidikan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar untuk mengungkap jaringan tersebut. Pada Kamis (11/6/2020) siang, tim yang dipimpin AKP Fajri didampingi kaur bin mendatangi rumah EN dan ditemukan 10 unit sepeda motor berbagai merek yang berasal dari wilayah Pekanbaru, Kampar, dan Inhil.Tak hanya itu, juga ditemukan sebuah buku rekapan penjualan sepeda motor di lokasi yang turut disita jadi barang bukti. Petugas mengamankan tersangka EN bersama tersangka RI dan HE yang berada di TKP serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK menyampaikan, bahwa dari 10 sepeda motor yang ditemukan petugas ini, 4 unit berasal dari Kampar, 4 unit dari wilayah Pekanbaru dan 2 lainnya dari wilayah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).”Kita akan telusuri para pemilik asli sepeda motor ini untuk nantinya dikembalikan kepada mereka," ungkapnya.AKBP Mohammad Kholid berpesan bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor sesuai nomor rangka dan nomor mesin dapat datang ke Polres Kampar. Bawa juga surat-surat yang dimiliki untuk dicocokkan, apabila sesuai maka sepeda motor tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya.Dia mengimbau masyarakat untuk antisipasi tindak pidana curanmor, dengan selalu memperhatikan keamanan sepeda motornya. Bila perlu pakai kunci tambahan supaya aman, selain itu hindari membeli sepeda motor tanpa dokumen yang sah dan lengkap. ***
Editor:Akham Sophian