Berawal dari Tangkap Pasangan Mesum, Ketua RT Gadungan Malah Perkosa si Cewek di Depan Pacarnya yang Diikat di Pohon

Berawal dari Tangkap Pasangan Mesum, Ketua RT Gadungan Malah Perkosa si Cewek di Depan Pacarnya yang Diikat di Pohon

Gambar hanya ilustrasi/REPUBLIKA.co.id

Minggu, 14 Juni 2020 09:20 WIB

SINGKAWANG, POTRETNEWS.com — Setelah sempat buron selama setahun, akhirnya seorang pria di Singkawang, Kalimantan Barat berinisial TN berhasil diciduk aparat kepolisian. TN ditangkap atas dugaan kasus pemerkosaan.

Polisi pun menggelar konferensi pers pengunkapan kasus tersebut, Senin (8/6/2020). Kejadian bermula ketika TN mengaku sedang duduk di halaman sekolah namun dia melihat ada sesuatu yang bergerak di semak-semak.

Tiba-tiba dia memergoki pasangan remaja yang kedapatan sedang mesum di balik semak-semak tersebut. Bukannya memperingatkan mereka, TN justru mengikat pasangan laki-laki dan memperkosa sang perempuan yang masih di bawah umur.

”Keluar dari semak, saya hidupkan senter, saya tanya mereka sedang apa, karena kaget si perempuan langsung dorong si laki-laki sampai terjatuh kena saya juga," kata TN saat gelar kasus di Mapolres Singkawang Senin (8/6/2020) dikutip dari kompas.com.

Agar pasangan itu tak bisa kabur, TN mengambil kunci motor milik pria tersebut. Namun ide licik kemudian muncul kepada pasangan itu dengan mengaku sebagai ketua RT di wilayah itu.

Bukannya menasehati pasangan remaja tersebut, TN malah menyuruh mereka meneruskan berhubungan di hadapannya.

”Saya suruh mereka lanjut, saya ngaku RT di situ. Saya bilang kalau ndak mau lakukan saya akan panggil kawan-kawan saya," kata TN.

Setelah puas melihat adegan mesum tersebut, TN kemudian mengikat remaja lelaki itu dan kemudian memperkosa gadis di bawah umur tersebut. Tak hanya sampai di situ, TN kembali menyalurkan hasrat beraninya kepada gadis muda tersebut di sebuah lokasi galian penambangan pasir. Di sana, TN kembali menyetubuhi sang perempuan.

”Pelaku langsung membawa korban perempuan ke Kabupaten Mempawah dengan menggunakan sepeda motor ke sebuah lokasi bekas galian C," kata Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Tri Prasetiyo.

Atas kejadian ini, imbuh kasat, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur, dan persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun. ***

Editor:
A Roni

DICARI CALON REPORTER

untuk wilayah:

1. Kota Pekanbaru
2. Kabupaten Siak
3. Kabupaten Indragiri Hulu
4. Kabupaten Kepulauan Meranti
5. Kota Medan

Peminat serius silakan kirim lamaran disertai fotokopi KTP 
via email [email protected] atau WA redaksi di nomor telepon 0813-6522-0021 (format PDF). ***

Kategori : Hukrim
wwwwww