Ironis, Oknum Ketua Ormas Antinarkoba di Pelalawan Ditangkap di Pekanbaru karena Diduga sebagai Pengedar Sabu-Sabu

Ironis, Oknum Ketua Ormas Antinarkoba di Pelalawan Ditangkap di Pekanbaru karena Diduga sebagai Pengedar Sabu-Sabu

Gambar hanya ilustrasi/INTERNET

Jum'at, 12 Juni 2020 11:28 WIB

PANGKALANKERINCI, POTRETNEWS.com — Seorang ketua organisasi massa (Ormas) yang intens di bidang antinarkoba dan korupsi ditangkap personel Polres Pelalawan pada Selasa (9/6/2020) lalu.

Oknum pimpinan Ormas Gerakan Antinarkoba dan Korupsi (Granko) Pelalawan itu berinisial HS (32), tercatat sebagai warga perumahan tahap ll PT Mitra Ungguk Pusaka (MUP) di Kecamatan Langgam, Pelalawan.

HS yang berperan sebagai pengedar diamankan bersama dua rekannya berinisial WTA (24) dan ENS (36) yang berperan sebagai kurirnya. Ketiganya tinggal di daerah yang sama di Langgam, namun lokasi penangkapan berbeda.

”Terlebih dahulu kita amankan WTA dan ENS yang merupakan kurirnya. Kemudian dikembangkan dan pengedarnya ditangkap yaitu HS,” terang Kasubbag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Harianto SH, Jumat (12/6/2020), seperti dilansir tribunnews.com.

Polisi membenarkan jika HS merupakan ketua dari ormas yang bergerak di bidang antinarkoba dan korupsi. Proses penangkapan dan pengembangan yang memakan waktu hingga penangkaan HS dan kawan-kawannya baru diekspos.

Bahkan dalam meringkus oknum pimpinan ormas serta dua kurirnya itu melibatkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan yang dibantu jajaran Polsek Langgam.

Penangkapan jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu itu berawal dari informasi yang diterima polisi bahwa di areal kebun PT MUP Desa Penarikan Kecamatan Langgam sering terjadi transaksi narkoba.

Kemudiam Tim Opsnal Satreskrim Polres Pelalawan dipimpin Ipda Tommy Vara Berlin STrK beserta Kapolsek Langgam Ipda M Fadillah STrK dan personel lainnya melakukan penyelidikan.

Tak butuh waktu lama, tim gabungan menangkap WTA dan ENS di areal kebun PT MUP tahap ll Desa Penarikan. Saat digeledah ditemukan dua paket sabu ukuran di saku celana pelaku sebelah kanan dan kiri.

Polisi menginterogasi kurir sabu itu dan mengaku jika barang haram tersebut didapat dari HS yang merupakan Ketua Ormas Granko.

Kemudian tim kembali melakukan perburuan terhadap HS dan meluncur ke Kota Peknbaru. HS berhaail dibekuk di Jalan Teuku Umar Pekabaru beserta seluruh barang bukti. Tanpa perlawanan ketiganya digiring ke Mapolres Pelalawan untuk diperiksa lebih lanjut.

”Penangkapan ini sesuai arahan dari Pak Kapolda dan Pak Kapolres untuk memberantas peredaran narkoba. Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan," kata Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Teddy Ardian SIK.

Adapun barang bukti yang berhasil dimankan polisi diantaranya dua paket sabu berukuran sedang seberat 4,5 gram, uang tunai Rp300 ribu, satu unit sepeda motor, satu box speaker kecil. kemudian dua bal plastik klip warn amerah, kaca pirex, sensok pipet, dan satu unit mobil Toyota Vios BM 1544 BI. ***

Editor:
Akham Sophian

DICARI CALON REPORTER

untuk wilayah:

1. Kota Pekanbaru
2. Kabupaten Siak
3. Kabupaten Indragiri Hulu
4. Kabupaten Kepulauan Meranti
5. Kota Medan

Peminat serius silakan kirim lamaran disertai fotokopi KTP
via email [email protected] atau WA redaksi di nomor telepon 0813-6522-0021 (format PDF). ***

Kategori : Pelalawan, Hukrim
wwwwww