Vonis 6 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik bagi Wali Kota Nonaktif Medan Dzulmi Eldin

Vonis 6 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik bagi Wali Kota Nonaktif Medan Dzulmi Eldin

Dzulmi Eldin/TEMPO.co

Kamis, 11 Juni 2020 15:28 WIB

MEDAN, POTRETNEWS.com — Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan akhirnya menjatuhkan vonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan kepada Wali Kota (nonaktif) Medan, Dzulmi Eldin.

Lewat persidangan online yang diketuai oleh hakim Abdul Azis itu juga memutuskan mencabut hak politik Dzulmi selama 4 tahun.

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dzulmi Eldin S berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Abdul Azis, seperti dilansir dari merdeka.com.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya JPU menuntut agar Dzulmi Eldin dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan serta hak politiknya dicabut selama 5 tahun.

Dalam perkara ini, Dzulmi Eldin terbukti telah melakukan perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji yaitu menerima hadiah berupa uang secara bertahap yakni berjumlah Rp2.155.000.000 dari beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD)/pejabat Eselon II Pemkot Medan juga kepala BUMD.

Perbuatan ini diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.***

Editor:
A Roni

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id