Seorang Warga Pekanbaru Nekat Simpan 24 Kg Narkoba Senilai Miliaran Rupiah di Halaman Rumah Orang Tuanya

Seorang Warga Pekanbaru Nekat Simpan 24 Kg Narkoba Senilai Miliaran Rupiah di Halaman Rumah Orang Tuanya

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Komisaris Besar Suhirman menghitung barang bukti sabu yang diungkap jajarannya/LIPUTAN6.com

Rabu, 10 Juni 2020 09:15 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 24 kilogram (kg) di Riau digagalkan aparat kepolisian. Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menangkap penyimpan sabu inisial AK di Jalan Sukaramai, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Pria 35 tahun itu menyimpan narkoba miliaran rupiah dalam mobil yang terparkir di halaman rumah orang tuanya.

Sudah tiga bulan AK terlibat jaringan peredaran narkoba sejak menjadi pemakai. Sabu itu rencananya akan dikeluarkan dari mobil jika ada pembeli yang menghubungi.

Menurut Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi, mobil itu sudah terparkir 15 hari di depan rumah. Warga sekitar yang curiga dengan aktivitas tersangka menginformasikan kepada kepolisian.

”Kemudian dipantau ternyata benar lalu ditangkap, ditemukan 24 paket sabu. Tak hanya pengedar tapi juga pemakai, urinenya positif,” kata Agung didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Komisaris Besar Suhirman SIK, Selasa petang, 9 Juni 2020.

Agung menjelaskan, tersangka dalam kasus ini berperan sebagai penyimpan. Dia menjadikan mobil sebagai gudang tanpa diketahui orangtua karena selama ini dia jarang pulang. Tersangka pulang jika ada pemesan dalam paket besar.

Adapun pemilik atau bandar besar sabu itu sudah diketahui petugas dan saat ini masih dalam pengejaran petugas. Atas pengungkapan ini, Agung mengucapkan terima kasih kepada warga sekitar yang memberi informasi.

Dia pun berharap peran besar masyarakat dalam pengungkapan narkoba untuk ke depannya. ”Mata Polri itu terbatas, informasi masyarakat sebagai energi positif bagi kami,” katanya. Seperti dilansir liputan6.com.

Agung menyebut Polda Riau membuka layanan pengaduan untuk pemberantasan narkoba. Masyarakat yang mengetahui informasi bisa menghubungi nomor 081177523131 yang aktif selama 24 jam.

Sekecil apa pun informasi, Agung menyatakan, anggotanya akan menindaklanjuti. Pasalnya, saat ini sudah ada satuan tugas khusus pemberantasan narkoba di Riau.

”Satgas ini terdiri dari sejumlah direktorat, tidak hanya reserse narkoba saja. Kami tidak berhenti di sini saja karena bandar akan teriak bergembira," sebut Agung. 

Datang Malam Hari
Sementara Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Komisaris Besar Suhirman menyebut petugas mendatangi rumah orang tersangka pada Ahad (7/6/2020) siang.

Hanya saja, tersangka tidak kelihatan dan hanya ada saudaranya. Malam harinya, tersangka datang ke rumah orangtua untuk mengambil mobil penyimpan sabu tadi. Petugas bergerak lalu menangkap tersangka di halaman rumah tersebut.

”Orang tuanya tidak tahu kegiatan tersangka lama ini," kata Suhirman. Tak hanya sabu, dalam mobil itu petugas juga menemukan enam timbangan digital serta plastik-plastik untuk membagi sabu tadi ke dalam paket kecil.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara hingga seumur hidup.

Saat ini, penyidik masih mengusut kekayaan tersangka setelah tiga bulan menjadi pengedar. Tak menutup kemungkinan tersangka dijerat dengan tindak pidana pencucian uang.

”Masih dilacak, ini kan masih dua hari pengungkapanya, masih diusut,” pungkas Suhirman. ***

Berita ini telah tayang di liputan6.com

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pekanbaru, Hukrim
wwwwww