PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Seorang camat di Kota Pekanbaru, berinisial Abd akan segera diperiksa Ditreskrimsus Polda Riau terkait laporan dugaan tindak pidana melanggar kesusilaan.
Pemeriksaan ini nantinya dilakukan setelah Ditreskrimsus Polda Riau menerima hasil dari Laboratorium Forensik (Labfor) Medan. Mantan Camat Tanayan ini dilaporkan oleh seorang warga Rumbai seorang pria berinisial, CGP.
Pelaporan itu bermula ketika CGP bekerja di rumah ABD. Setelah lama bekerja, tepatnya pada 5 Maret 2020, korban mendapatkan perlakukan tidak menyenangkan dari ABD. Pria ini disuruh untuk telanjang dan direkam melalui handphone (HP).Perbuatan itu terjadi usai mantan Kabag Humas Setdako Pekanbaru meminta CGP mencari pinjaman uang sebesar Rp200 ribu. Akan tetapi, korban hanya mendapatkan pinjaman sebesar Rp100 ribu, dan diberikan kepada ABD.Lantaran tak sesuai dengan keinginan, ABD tiba-tiba marah dan menyuruh korban untuk melepaskan seluruh pakaiannya, serta masuk ke dalam kolam yang dipenuhi ikan lele.
Dengan kondisi tanpa mengenakan sehelai pakaian, korban cukup lama berada di dalam kolam. Lalu, ABD merekam CGP ketika keluar dari kolam dengan menggunakan telepon seluler miliknya.Video yang diabadikan oleh mantan Lurah Sri Meranti itu dikirimnya kepada korban, yang saat itu tengah telanjang. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi mengatakan, pengusutan perkara dugaan kasus asusila ini masih terus berlanjut. Dikatakan Kombes Pol Sunarto, Pihaknya saat ini masih menunggu hasil Labfor terkait alat bukti perkara tersebut.”Kami masih menunggu hasil dari Lab (laboratorium, red),” ujarnya, seperti dilansir
Kitakini.news. Jika hasil tersebut telah diterima, sambung Sunarto, penyelidik Ditreskrimsus Polda Riau akan melakukan gelar perkara yang menjerat Camat Pekanbaru Kota tersebut.”Gelar perkara ini, untuk menentukan arahan penanganan perkara selanjutnya,” ungkap Kombes Pol Sunarto. Ketika disinggung apakah ABD telah dimintai keterangan, Kabid Humas Polda Riau ini menyebut, belum.Namun, dirinya tak menampik, yang bersangkutan bakal diperiksa setelah hasil Labfor Forensik diterima penyelidik. ”Kami masih menungu hasil lab-nya dulu,” ujar Sunarto kembali.
Informasi yang berhasil dihimpun
Kitakini.news, dalam perkara ini, Ditreskrimsus Polda Riau telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak pelapor.Adapun para saksi itu diketahui, CGP yang tak lain merupakan korban dalam perkara tersebut. Lalu, AGS selaku orang yang menjemput korban di kediaman mantan Camat Tenayan Raya pascakejadian, dan MR merupakan rekan satu kontrakan korban yang melihat bukti pengiriman chat WhatsApp video asusila dikirim oleh ABD.ABD sendiri diadukan atas dugaan tindak pidana sesuai dengan Undang-undang (UU) RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, Pasal 27 (1) jo Pasal 45 ayat (1) dengan ancaman pidana 6 tahun. ***
Editor:Akham Sophian