Home > Berita > Umum

Kumpulkan Bahan, Kejaksaan Selidiki Proyek Jalan Senilai Rp18 Miliar di Kabupaten Kepulauan Meranti

Kumpulkan Bahan, Kejaksaan Selidiki Proyek Jalan Senilai Rp18 Miliar di Kabupaten Kepulauan Meranti

Jalan poros Desa Kayu Ara, Rangsang Pesisir.

Senin, 08 Juni 2020 17:22 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Kepulauan Meranti saat ini ternyata tengah didalami oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati).

Proyek jalan yang dimaksud yaitu peningkatan Jalan Pelabuhan Peranggas-Sungai Kayu Ara. Nilainya mencapai Rp18 miliar. Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi menyampaikan, pengusutan dugaan rasuah ini masih tahap penyelidikan. Dia juga belum bersedia menjelaskan secara rinci. Karena Jaksa masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan dari pihak-pihak terkait.

”Tim masih bekerja. Belum bisa saya jelaskan lebih jauh," sebutnya, Senin (8/6/2020), dilansir dari tribunnews.com.

Berdasarkan informasi yang didapat, proyek peningkatan jalan dilaksanakan dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Penugasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Meranti tahun anggaran 2018.

Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Andam Dewi Lestari, dengan nilai kontrak sebesar Rp18.678.798.388. Jalan tersebut merupakan penghubung 4 desa di 2 kecamatan yang ada di Kabupaten penghasil sagu terbesar di Indonesia itu.

Pengusutan dugaan rasuah ini, sekaligus membantah pemberitaan sebelumnya. Dimana disebutkan Kejati Riau tengah mengusut proyek peningkatan Jalan Alai-Mengkikip Kabupaten Kepulauan Meranti, dengan nilai Rp49 miliar.

”Tidak ada mengusut itu, yang ada yang Kayu Ara itu," tegas Hilman. Kendati begitu katanya, pihaknya juga mendapat informasi, proyek peningkatan jalan Alai-Mengkikip ternyata diduga bermasalah. "Mengenai hal ini, kami sedang melakukan Puldata (pengumpulan data) dan informasi," tuturnya. ***

Editor:
A Roni

Kategori : Umum, Meranti
wwwwww