Kampanye Pilkada Serentak 2020 di Tengah Covid-19 Hanya Boleh Dihadiri 20 Orang

Kampanye Pilkada Serentak 2020 di Tengah Covid-19 Hanya Boleh Dihadiri 20 Orang

Ilustrasi/JAWAPOS.com

Sabtu, 06 Juni 2020 16:28 WIB
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan rancangan peraturan dalam pilkada serentak pada Desember 2020 mendatang. Dalam rancangan itu, KPU mengatur pola kampanye pasangan calon. Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan bahwa kampanye partai politik dan pasangan calon harus dilakukan secara virtual dengan menggunakan video ataupun media sosial.

”Pertemuan terbatas dilakukan secara daring (online) melalui video conference atau metode tatap muka virtual dengan memanfaatkan media daring atau media sosial,” ujar Dewa Kade dalam diskusi virtual di Jakarta, Sabtu (6/6/2020).

Kampanye pasangan calon juga hanya boleh dihadiri 20 orang. Ruangan tempat dilakukannya pertemuan tersebut juga harus tertutup. ‎Protokol kesehatan physical distancing juga harus dilakukan.

”Kampanye paling banyak 20 orang,‎ pengaturan ruangan dan tempat duduk harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Covid-19 pada daerah setempat,” katanya, dilansir dari jawapos.

Diketahui, pilkada serentak akan diselenggarakan 9 Desember 2020 di 270 wilayah di Indonesia. Adapun pemilihan gubernur dan wakil gubernur berlangsung di sembilan provinsi yakni Sumatra Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.

Sementara, pemilihan wali kota dan wakil wali kota akan dilaksanakan di 37 kota yang tersebar di 32 provinsi. Sedangkan pemilihan bupati dan wakil bupati bakal digelar di 224 kabupaten. ***

Editor:
A Roni

Kategori : Politik
wwwwww