Ibu 3 Anak yang Dipolisikan PTPN V karena Curi Buah Sawit di Rohul Tergolong Warga Miskin, tapi Tak Pernah Dapat Bantuan Sembako
![]() |
Ibu tiga anak yang dilaporkan pihak PTPN V ke polisi atas dugaan pencurian tiga tandan buah sawit/KOMPAS.com |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Ibu muda tiga anak yang dilaporkan PTPN V karena kedapatan mencuri tiga tanda buah sawit di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, RC (31) merupakan warga prasejahera.
Namun, meski tergolong warga miskin dan terdampak pandemi Covid-19, RC mengaku tak pernah mendapat bantuan sembako dari pemerintah.Dia berharap kepada pemerintah untuk memperhatikan nasib warga miskin lainnya agar kasus yang menimpanya tak dialami warga miskin lainnya.”Saya berharap, agar Pemkab Rohul memperhatikan warga seperti kami yang benar-bebar membutuhkan bantuan di masa seperti sekarang,” harap RC dengan terisak, di PN Pasirpengaraian, Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, Selasa (2/6/2020).Kedatangannya ke pengadilan bersama tiga putrinya yang masih bocah untuk menghadiri sidang lantaran kedapatan mencuri 3 tandan sawit milik milik perusahaan berstatus BUMN, PTPN V yang hanya senilai Rp76.500.Oleh Pengadilan Negeri (PN) Rohul dia divonis bersalah lantaran melanggar Pasal 354 KUHP. Dalam persidangan acara pemeriksaan cepat (APC), ia divonis penjara 7 hari dan harus menjalani masa percobaan selama dua bulan.”Dalam hal ini sudah disidangkan dan dengan putusan nomor 43/pid.c/2020/pn atas inisial RC dijatuhi pidana penjara tujuh hari karena terbukti melakukan pencurian, tindak pidana ringan (Tipiring)," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Budi Raharjo Kisnanto, Rabu (3/6/2020).Lanjut dia, dalam skema APC ini, penyidik kepolisian tidak melibatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam pelimpahan berkas ke Pengadilan setempat. Sebagaimana proses penanganan perkara pidana pada umumnya.”Jadi penyidik langsung melimpahkan berkas perkara ke pengadilan atas nama Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk langsung disidang. Jaksa hanya menerima dan melakukan putusan hakim," papar Raharjo.Dia menuturkan, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu berperan sebagai eksekutor. Jaksa akan memantau masa percobaan selama dua bulan terhadap terpidana. Jika selama dua bulan dia terlibat pidana kembali, maka RC bisa langsung dieksekusi untuk ditahan selama tujuh hari. ***Editor:
Akham Sophian

























