Uang Sirup Wakil Ketua DPRD Sumut Nilainya Rp17,5 Juta
![]() |
Ilustrasi/INTERNET |
MEDAN, POTRETNEWS.com — Yasir Ridho Lubis, Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Partai Golkar, telah mengembalikan uang sirup senilai Rp17.500.000 ke penyidik KPK saat diperiksa di markas Polda Sumut, Rabu (3/6/2020).
”Iya benar (duitnya dikembalikan-red)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (3/6).Selanjutnya duit itu akan disita oleh KPK. Izin penyitaan akan diminta kepada Dewan Pengawan (Dewas) KPK.”Penyidik telah menerima slip bank yang uangnya sudah disetorkan ke rekening KPK. Penyidik KPK akan meminta izin penyitaan dari dewas. Untuk selanjutnya penyidik akan menyita uang tersebut dari yang bersangkutan," sambung Fikri, seperti dilansir analisadaily.com.Di hari yang sama, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah mantan anggota DPRD Sumut. Pemeriksaan dilakukan di dua lokasi berbeda yakni markas Polda Sumut dan Lapas Kelas I Tanjunggusta.Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap kepada Anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang dilakukan tersangka RN dan kawan-kawan.Akham Sophian

























