Home > Berita > Rohul

Terpaksa Curi 3 Tandan Sawit Milik PTPN V untuk Beli Beras, Ibu Tiga Anak di Riau Divonis Bersalah

Terpaksa Curi 3 Tandan Sawit Milik PTPN V untuk Beli Beras, Ibu Tiga Anak di Riau Divonis Bersalah

Ibu tiga anak yang dilaporkan pihak PTPN V ke polisi atas dugaan pencurian tiga tandan buah sawit/KOMPAS.com

Rabu, 03 Juni 2020 19:10 WIB

PASIRPENGARAIAN, POTRETNEWS.com — Ada pemandangan berbeda di PN Pasirpengaraian, Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, Selasa (2/6/2020). Seorang ibu datang bersama tiga putrinya yang masih bocah.

Satu di antara putrinya yang masih balita tampak tak ingin lepas darinya yang terlihat ketakutan lantaran harus disidang.

Sambil menangis, ibu muda berusia 31 tahun berinisial RC mengaku disidang lantaran kedapatan mencuri 3 tandan sawit milik milik perusahaan berstatus BUMN, PTPN V yang hanya senilai Rp76.500.

”Saya tak ingin ditahan, ditangguhkan oleh warga dan RT selama ini," kata RC seraya mengusap matanya, Selasa (2/6/2020), seperti dilansir tribunnews.com. Ibu muda asal Desa Koto Tandun Kecamatan Tandun ini mengaku terpaksa mencuri sawit.

Sambil mengusap kepala balitanya yang bersandar di tubuhnya, buruh kebun ini mengaku terpaksa mencuri sawit PTPN V untuk membeli beras agar ketiga anaknya bisa makan.

Sebab, sejak Virus Corona mewabah, kondisi perekonomiannya puin semakin memburuk. Apalagi ia tetap harus membayar uang kontrakannya. Sementara suaminya hanya bekerja serabutan dengan penghasilan yang tak menentu.

Kasus itu berawal saat Rica bersama kedua temannya kepergok petugas keamanan perusahaan saat mencuri buah sawit di areal PTPN V Kebun Sei Rokan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Dua rekan Rica berhasil kabur, sementara Rica ditangkap dan langsung dibawa ke Mapolsek Tandun. Saat kejadian, Junaidi, suami RC yang merupakan buruh kebun sedang bekerja mandah ke luar daerah.

Rica pun mengaku kalut hingga nekat mencuri sawit untuk membeli bahan makanan. Meski tergolong warga miskin dan terdampak pandemi Covid-19, RC mengaku tak pernah mendapat bantuan sembako dari pemerintah.

Dia mengaku pasrah dengan hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya. Namun, ia berharap kepada pemerintah untuk memperhatikan nasib warga miskin lainnya agar kasus yang menimpanya tak dialami warga miskin lainnya.

”Saya berharap, agar Pemkab Rohul memperhatikan warga seperti kami yang benar-bebar membutuhkan bantuan di masa seperti sekarang,” harap RC dengan terisak.

Ibu muda ini harus menjalani sidang perdananya dengan agenda pembacaan tuntutan JPU setelah kasusnya itu diteruskan sebagai Tindak Pidana Ringan sejak 31 Mei 2020 lalu.

Dari informasi yang dihimpun, RC diamankan oleh sekuriti PTPN V Sei Rokan dan dibawa ke kantor perusahaan plat merah itu untuk diinterogasi. Selanjutnya, RC diserahkan ke Polsek Tandun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut di muka hukum.

Divonis melanggar Pasal 354 KUHP
Oleh Pengadilan Negeri (PN) Rohul dia divonis bersalah lantaran melanggar Pasal 354 KUHP. Dalam persidangan acara pemeriksaan cepat (APC), ia divonis penjara 7 hari dan harus menjalani masa percobaan selama dua bulan.

”Dalam hal ini sudah disidangkan dan dengan putusan nomor 43/pid.c/2020/pn atas inisial RC dijatuhi pidana penjara tujuh hari karena terbukti melakukan pencurian, tindak pidana ringan (Tipiring)," kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Budi Raharjo Kisnanto, Rabu (3/6/2020).

Lanjut dia, dalam skema APC ini, penyidik kepolisian tidak melibatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam pelimpahan berkas ke Pengadilan setempat. Sebagaimana proses penanganan perkara pidana pada umumnya.

”Jadi penyidik langsung melimpahkan berkas perkara ke pengadilan atas nama Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk langsung disidang. Jaksa hanya menerima dan melakukan putusan hakim," papar Raharjo.

Dia menuturkan, Kejaksaan Negeri Rokan Hulu berperan sebagai eksekutor. Jaksa akan memantau masa percobaan selama dua bulan terhadap terpidana. Jika selama dua bulan dia terlibat pidana kembali, maka RC bisa langsung dieksekusi untuk ditahan selama tujuh hari. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Rohul, Hukrim
wwwwww