Apes, Pencuri Tertangkap karena Ketiduran di Ruko Korban

Apes, Pencuri Tertangkap karena Ketiduran di Ruko Korban

Gambar hanya ilustrasi/FAKTUALNEWS.co

Rabu, 03 Juni 2020 17:26 WIB

KARIMUN, POTRETNEWS.com — Seorang pelaku pencurian berinisial SY (30) tertangkap lantaran tertidur di tempat korbannya usai beraksi di sebuah rumah toko (ruko).

Kasus ini terjadi di Tanjungbalai, Kabupaten Karimun Provinsi Kepualauan Riau pada Ahad (31/5/2020). Peristiwa ini semula diketahui oleh korban JS, yang hendak membuka ruko tersebut. Kemudian mendapati beberapa barang berharga telah raib digasak maling.

Selanjutnya, korban memerintahkan saksi Heri untuk memeriksa seluruh lantai pada ruko tersebut dan ditemukan lantai 2 dan 3 beberapa barang berharga juga telah hilang. Kemudian, saksi memeriksa lantai 3 pada ruko tersebut dan menemukan sejumlah jejak kaki diduga adalah milik pelaku.

Setelah mengecek seluruh bagian termasuk pada lantai 4 pelaku ditemukan dalam kondisi tertidur. Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan, saat mengetahui kejadian itu korban langsung melaporkan kepada pihak kepolisian.

”Saat menemukan pelaku sedang tertidur dan saksi memanggil pelapor yang ada di lantai 1 dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian," ujar Adenan saat merilis kasus pencurian tersebut, Rabu (3/6/2020).

Polisi kemudian mengamankan pelaku yang merupakan warga jalan Teuku Umar Kelurahan Selat Panjang Barat, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut.

”Pelaku kita amankan pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2020 sekira pukul 17.30 WIB tepatnya di dalam ruko PT. Bahtera Anugerah Mandiri,” jelasnya, seperti dilansir kumparan.com. Adapun modus operandi pelaku dengan cara membobol pintu belakang dan memotong kawat yang terdapat pada bagian lantai 4 ruko tersebut.

”Pelaku menggunakan tang dan selanjutnya pelaku mengambil barang-barang yang ada di dalam ruko tersebut," ungkapnya.

Dari kasus ini polisi juga menemukan sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit laptop, 1 unit mesin blender, 1 unit mesin peras, 2 buah baterai, 1 buah tang, dan 1 buah obeng ganda. ***

Editor:
A Roni

Kategori : Hukrim
wwwwww
www.amsi.or.id