Salurkan BLT, Kades Saik Kuansing Ingatkan Warganya untuk Tetap Taati Protokol Kesehatan

Salurkan BLT, Kades Saik Kuansing Ingatkan Warganya untuk Tetap Taati Protokol Kesehatan
Rabu, 27 Mei 2020 17:43 WIB
Kasmalinda
SAIK, POTRETNEWS.com — Warga Desa Saik Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau diajak untu menaati protokol kesehatan. Ini sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Coronavirus Disease 19 (Covid-19) yang kini merebak di hampir seluruh dunia. ”Taati semua protokol kesehatan, karena siapa pun bisa terpapar oleh virus ini,” kata Kepala Desa Saik, Heri di gedung taman kanak-kanak desa setempat, Rabu (27/05/2020) pagi.

Di tempat itu, Heri menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) tahap I kepada 106 kepala keluarga (KK). Jumlah tersebut berdasarkan verifikasi yang dilakukan oleh pemerintah desa, tidak termasuk warga yang telah menerima program bantuan lain, seperti yang dilaksanakan pemerintah pusat.

”Data awal, sebenarnya sebanyak 106 KK akan mendapatkan BLT yang bersumber dari dana desa. Namun, realisasinya cuma 103 KK yang menerima disebabkan 1 KK sedang berada di luar kota, 1 warga memiliki KK ganda, dan satu KK lagi telah menerima bantuan dari Kemensos, ” jelasnya.

Kepada keluarga penerima manfaat, Heri mengingatkan agar menggunakan dana BLT dengan sebaik-baiknya dan belanja yang seperlunya saja karena pendemi corona belum tahu kapan berakhir.

”Bantuan diharapkan digunakan untuk pembelian sembako, bukan untuk kepentingan lainnya. BLT ini untuk memenuhi kebutuhan sembako, saya berharap dapat digunakan untuk itu,” tandasnya.

Terlihat hadir di tempat itu antara lain; Pendamping lokal desa (PLD), Bhabinkamtibmas Polsek Kuantan Mudik, babinda, ketua BPD dan anggota, perangkat desa, dan sejumlah tokoh masyarakat Desa Saik.

Untuk diketahui, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengizinkan dana desa digunakan sebagai bantuan langsung tunai.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.

”Isi dari Permendes ini adalah, pertama bahwa dana desa itu bisa digunakan untuk bantuan dana desa atau BLT dana desa atau bantuan sosial tunai dana desa, istilahnya macam-macam tetapi intinya untuk bantuan langsung tunai dana desa," ujar Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam konferensi video, Selasa (14/4/2020) lalu, seperti dilansir kontan.co.id.

Meski begitu dalam aturan ini pun disebutkan masyarakat yang berhak mendapatkan BLT-Dana Desa ini adalah keluarga miskin di desa, yakni yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata dalam Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), kartu prakerja, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.

”Jadi semangat penggunaan dana desa untuk BLT ini adalah jangan sampai ada warga masyarakat yang terdampak Covid-19, secara ekonomi tidak tersentuh oleh kebijakan pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah desa,” pungkas Abdul. ***

Kategori : Kuansing, Umum
wwwwww