Giliran Desa Seberang Cengar Kuansing Bagikan BLT Dana Desa

Giliran Desa Seberang Cengar Kuansing Bagikan BLT Dana Desa
Rabu, 27 Mei 2020 14:42 WIB
Kasmalinda

SEBERANG CENGAR, POTRETNEWS.com — Sebanyak 162 kepala keluarga (KK) terdampak Covid-19 di Desa Seberang Cengar Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menerima bantuan langsung tunai dana desa (BLT-DD).

Penyerahan BLT-DD tersebut diberikan secara simbolis oleh Kepala Desa Yuslim di kantornya, Rabu (27/5/2020). ”Kami berharap BLT-DD yang diterima, tepat sasaran dan dimanfaatkan sebaik mungkin,” katanya.

Yuslim juga minta agar masyarakat tetap tenang dan tidak menimbulkan kegaduhan dalam menyikapi bantuan BLT yang tersalur melalui dana desa ini.

”Ini merupakan komitmen pemerintah untuk menyalurkan bantuan kepada masyarakat melalui dana desa diperuntukkan bagi warga yang memang betul-betul membutuhkan akibat wabah pandemi Covid-19,” ucap Yuslim.

Pada kesempatan itu, Yuslim juga mengajak masyarakat untuk taat imbauan pemerintah dalam upaya pencegahan Covid-19. Salah satu caranya, menghindari tempat kerumunan massa, mencuci tangan setelah berpergian dan selalu memakai masker jika di luar rumah.

Yuslim menjelaskan, bahwa pembagian BLT-DD ini dilaksanakan melalui tiga tahap serta mengikuti protokoler kesehatan agar dapat mencegah terjangkitnya Covid-19. ”Untuk penerima di Desa Seberang Cengar sebanyak 162 kepala keluarga yang berhak menerima,” jelas Yuslim.

Penyaluran BLT-DD turut dihadiri oleh Pendamping Lokal Desa (PLD) Jesri Maida, ketua BPD dan anggota, para perangkat desa dan tokoh masyarakat Desa Seberang Cengar.

Penyaluran BLT di Seberang Cengar tetap menggunakan protokol kesehatan dalam menekan penyebaran Covid-19 dengan tetap menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan sebelum memasuki ruangan.

Untuk diketahui, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengizinkan dana desa digunakan sebagai bantuan langsung tunai.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.

”Isi dari Permendes ini adalah, pertama bahwa dana desa itu bisa digunakan untuk bantuan dana desa atau BLT dana desa atau bantuan sosial tunai dana desa, istilahnya macam-macam tetapi intinya untuk bantuan langsung tunai dana desa," ujar Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam konferensi video, Selasa (14/4/2020) lalu, seperti dilansir kontan.co.id.

Meski begitu dalam aturan ini pun disebutkan masyarakat yang berhak mendapatkan BLT-Dana Desa ini adalah keluarga miskin di desa, yakni yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata dalam Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), kartu prakerja, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.

”Jadi semangat penggunaan dana desa untuk BLT ini adalah jangan sampai ada warga masyarakat yang terdampak Covid-19, secara ekonomi tidak tersentuh oleh kebijakan pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah desa,” pungkas Abdul. ***

Kategori : Kuansing, Umum
wwwwww