BLT-DD Disalurkan, 137 KK di Desa Banjar Padang Kuansing Terima Bantuan

BLT-DD Disalurkan, 137 KK di Desa Banjar Padang Kuansing Terima Bantuan
Rabu, 27 Mei 2020 12:31 WIB
Kasmalinda

BANJAR PADANG, POTRETNEWS.com — Bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) Banjar Padang Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, disalurkan Rabu (27/05/2020).

Penyerahan secara simbolis berlangsung di kantor desa setempat yang dihadiri Camat Sadarisna, Bhabinkamtibmas, pendamping desa (PD), ketua BPD dan anggota, perangkat desa, dan sejumlah tokoh masyarakat.

Kepala Desa Banjar Padang, Hendry menerangkan ada 137 kepala keluarga (KK) yang menerima BLT bagi warga terdampak Covid-19 itu. ”Kami menyerahkan bantuan ini sebanyak 137KK yang pendistribusiannya di kantor desa ini, tetapi ada yang diserahkan langsung ke rumahnya karena kategori warga lanjut usia,” kata dia.

Hendry melanjutkan, bahwa dana BLT Dana Desa ini diserahkan secara bertahap selama tiga bulan berturut-turut yakni April, Mei dan Juni 2020 dengan besaran Rp600 ribu per bulan.

”Kami selaku Pemerintah Desa Banjar Padang berharap semoga bantuan ini meringankan beban penerima selama pandemi wabah Covid-19 dan semoga wabah ini segera berakhir dan kita sama-sama kembali beraktivitas secara normal,” harap Hendry.

Sementara Camat Kuantan Mudik, Sadarisna, mengingatkan agar penyaluran BLT ini tepat sasaran. ”Kami perlu sampaikan, bahwa penyaluran dana bantuan langsung tunai yang bersumber dari dana desa ini harus betul-betul tepat sasaran sehingga bisa membantu saudara kita yang membutuhkan apalagi di tengah pandemi ini,” tandasnya.

Penyaluran BLT di Desa Banjar Padang tetap menggunakan protokol kesehatan dalam menekan penyebaran Covid-19 dengan tetap menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan sebelum memasuki ruangan.

Untuk diketahui, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengizinkan dana desa digunakan sebagai bantuan langsung tunai.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.

”Isi dari Permendes ini adalah, pertama bahwa dana desa itu bisa digunakan untuk bantuan dana desa atau BLT dana desa atau bantuan sosial tunai dana desa, istilahnya macam-macam tetapi intinya untuk bantuan langsung tunai dana desa," ujar Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam konferensi video, Selasa (14/4/2020) lalu, seperti dilansir kontan.co.id.

Meski begitu dalam aturan ini pun disebutkan masyarakat yang berhak mendapatkan BLT-Dana Desa ini adalah keluarga miskin di desa, yakni yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata dalam Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), kartu pra kerja, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.

”Jadi semangat penggunaan dana desa untuk BLT ini adalah jangan sampai ada warga masyarakat yang terdampak Covid-19, secara ekonomi tidak tersentuh oleh kebijakan pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah desa,” pungkas Abdul. ***

Kategori : Kuansing, Umum
wwwwww