BLT Desa Sangau Kuansing Cair, Tiap KK Terima Rp600 Ribu

BLT Desa Sangau Kuansing Cair, Tiap KK Terima Rp600 Ribu
Selasa, 26 Mei 2020 18:33 WIB
Kasmalinda

SANGAU, POTRETNEWS.com — Pemerintah Desa Sangau Kecamatan Mudik di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) dari dana desa (DD) kepada warganya yang terdampak pandemi Covid-19.

Berdasarkan data di kantor desa, sebanyak 108 kepala keluarga di desa itu tercatat sebagai penerima bantuan. Adapun sisanya masih dalam proses.

”Terima kasih kepada pemerintah pusat dan Kementerian Desa yang telah membuat skema pengalihan sebagian dana desa untuk membantu warga terdampak Covid-19. Juga terima kasih kepada teman-teman yang terus lembur beberapa hari ini untuk menuntaskan pendataan, sehingga BLT bisa cair,” ujar Indra Suadi dalam sambutan sebelum penyerahan BLT-DD di kantor desa, Selasa (26/5/2020).

Indra Suadi mengatakan, dalam BLT-DD, setiap KK mendapat Rp600.000 per bulan selama tiga bulan. Dia mengatakan, kecepatan penyaluran BLT ini tak lepas dari peran semua pihak yang terus melakukan validasi data calon penerima.

”Ini bukan pekerjaan mudah untuk sinkronisasi data. Sekali lagi, terima kasih kepada seluruh tim yang sudah bekerja keras melakukan validasi data sehingga warga bisa mendapatkan manfaat program ini dengan segera,” kata Indra, sembari mengingatkan warga agar memanfaatkan dana BLT dengan baik.

Penyerahan BLT-DD dihadiri Sekretaris Kecamatan Kuantan Mudik Denta Marion, Bhabinkamtibmas, pendamping desa (PD), kepala BPD dan anggota serta perangkat desa.

Seorang penerima bantuan menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah atas dikucurkannya BLT-DD tersebut. Karena dapat mengurangi beban ekonomi masyarakat miskin di desa akibat pandemi Covid-19.

Untuk diketahui, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengizinkan dana desa digunakan sebagai bantuan langsung tunai.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendes PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.

”Isi dari Permendes ini adalah, pertama bahwa dana desa itu bisa digunakan untuk bantuan dana desa atau BLT dana desa atau bantuan sosial tunai dana desa, istilahnya macam-macam tetapi intinya untuk bantuan langsung tunai dana desa," ujar Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar dalam konferensi video, Selasa (14/4/2020) lalu, seperti dilansir kontan.co.id.

Meski begitu dalam aturan ini pun disebutkan masyarakat yang berhak mendapatkan BLT-Dana Desa ini adalah keluarga miskin di desa, yakni yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata dalam Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), kartu pra kerja, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.

”Jadi semangat penggunaan dana desa untuk BLT ini adalah jangan sampai ada warga masyarakat yang terdampak Covid-19, secara ekonomi tidak tersentuh oleh kebijakan pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah desa,” pungkas Abdul. ***

Kategori : Kuansing, Umum
wwwwww