Terkuak, Perusahaan Ekspedisi yang Baru Berdiri 4 Bulan Diduga sebagai Sarana untuk Angkut Narkoba dari Pekanbaru ke Jakarta

Terkuak, Perusahaan Ekspedisi yang Baru Berdiri 4 Bulan Diduga sebagai Sarana untuk Angkut Narkoba dari Pekanbaru ke Jakarta

Gambar hanya ilustrasi, tidak terkait dengan berita/TRIBUNNEWS.com

Kamis, 21 Mei 2020 14:48 WIB

JAKARTA, POTRETNEWS.com — Personel kepolisian berhasil menggagalkan penyelundupan 71 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari Sumatra ke Jakarta.

Sebanyak 66 kilogram sabu dibawa pelaku menggunakan truk logistik dan lima lainnya disamarkan dalam bungkus tepung melalui jasa pengiriman yang berbeda.

Wakapolri, Komjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan kepolisian mendapat informasi dari intelijen tentang adanya transit paket narkoba dari Sumatera ke Jakarta. Paket narkoba itu dibawa menggunakan mobil logistik dan memanfaatkan situasi pandemi virus corona.

”Berdasarkan info itu, pada hari Jumat (8/5/2020) anggota Polsek KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan memeriksa mini truk PT AMP dan berhasil menyita 66 kg sabu," kata Komjen Gatot dalam konferensi pers di Pelabuhan Merak, Banten, Rabu (20/5/2020).

Sebanyak 66 kg sabu itu disembunyikan di dalam safe deposit box. Polisi menggeledah mobil itu di cek poin Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Polisi kemudian mengembangkan kasus itu dan diketahui 66 kg sabu itu akan dibawa ke PT Alidon Express Makmur yang beralamat di Taman Palem Lestari Ruko Fantasi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Di sana, polisi mengamankan satu tersangka yang berperan sebagai pengendali pengiriman sabu tersebut. ”Di sana polisi menangkap Direktur Utama (Dirut) PT Alidon berinisial RR sebagai pengendali," ucap Gatot, seperti dilansir inews.id.

Dari keterangan RR, polisi mengembangkan lagi dan memburu seorang Komisaris PT Alidon berinisial BP yang masih masuk daftar pencarian orang (DPO). BP ternyata telah menerima 10 kg sabu dari PT Alidon cabang Pekanbaru melalui PT AMP di Bandar Lampung.

Dari 10 kg sabu itu, lima kg di antaranya disisipkan dalam bungkus tepung dan dikirim oleh PT Alidon melalui jasa ekspedisi Dakota ke PT Langkah Maju. Polisi kemudian melakukan penggerebekan pada mobil ekspedisi itu.

”Tanggal (10/5/2020), pukul 18.00 WIB, tim melakukan penggeledahan pada truk Dakota di SPBU Muaro Jambi dan berhasil menyita lima kg sabu yang disamarkan dalam dus berisi tepung atas nama pengirim AAJ yang merupakan owner PT Langkah Maju,” sebut Gatot.

Polisi dibantu anjing pelacak menggeledah PT Alidon cabang Pekan Baru dan kantor PT Langkah Maju milik AAJ. Hasilnya polisi tidak menemukan narkotika. "Tidak ditemukan narkoba namun kita berhasil menangkap tersangka EA yang merupakan karyawan PT Langkah Maju yang mengakui mengepak sabu atas perintah buron RY," ujar Gatot.

Dalam kasus ini, polisi baru menangkap dua tersangka dan masih memburu buron lainnya. Selain itu, untuk PT Alidon sendiri, polisi menduga perusahaan itu kerap mengantarkan sabu ke Jakarta "PT Alidon merupakan perusahaan ekspedisi pengiriman barang yang baru dibentuk empat bulan dan diduga kuat sebagai sarana untuk mengangkut narkoba dari Pekanbaru-Jambi-Lampung-Jakarta,” pungkas Gatot. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Pekanbaru, Hukrim
wwwwww