Tiba-Tiba 18 Kepala Desa di Indragiri Hilir Dilaporkan ke Kejati Riau

Tiba-Tiba 18 Kepala Desa di Indragiri Hilir Dilaporkan ke Kejati Riau

Kantor Kejaksaan Tinggi Riau di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. (INTERNET)

Rabu, 20 Mei 2020 08:25 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Sebanyak 18 kepala desa yang berasal dari berbagai kecamatan di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Riau.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejati Riau, Muspidauan di Pekanbaru, Rabu membenarkan adanya pelaporan itu. Hanya saja, dia mengaku belum mengetahui pasti pelapor serta isi laporan tersebut.

”Benar infonya ada (laporan tersebut)," katanya. "Tapi saya belum tahu, apakah terkait penggunaan dana desa atau seperti apa. Karena laporan itu belum ada sampai di bidang pidsus atau intelijen. Laporan itu masih di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)," lanjutnya, seperti dilansir Antara.

Informasi yang dirangkum, kepala desa yang dilaporkan itu di antaranya adalah Desa Pancur Kecamatan Kerintang, Desa Perigiraja Kecamatan Kualaindragiri, Desa Sekara Kecamatan Kemuning, Desa Bayasjaya Kecamatan Kempas, Desa Baganjaya Kecamatan Enok, Desa Pungkat Kecamatan Gaung, dan Desa Penjuru Kecamatan Ketapang.

Selanjutnya Desa Pulauburung Kecamatan Pulauburung, Desa Wonosari Kecamatan Palangiran, Desa Bente Kecamatan Mandah, Desa Sanglar Kecamatan Reteh, Desa Benteng Utara Kecamatan Sungaibatang, dan Desa Selatnama Kecamatan Tanahmerah.

Kemudian Desa Gembaran Kecamatan Telukbalingkong, Desa Mumpa Kecamatan Tampuling, Desa Kampungbaru Kecamatan Concong, Desa Sungaiiliran Kecamatan Gaung Anak Serka, serta Desa Sialangjaya Kecamatan Batangtuaka. ***

Editor:
A Roni

Kategori : Pemerintahan, Inhil
wwwwww