Oknum Perwira Polisi yang Jadi Buron atas Kasus Penggelapan 71 Mobil di Kepri Dibekuk Malam Tadi di Pelalawan

Oknum Perwira Polisi yang Jadi Buron atas Kasus Penggelapan 71 Mobil di Kepri Dibekuk Malam Tadi di Pelalawan

Gambar hanya ilustrasi, tidak terkait dengan berita/INTERNET

Senin, 18 Mei 2020 10:41 WIB

POTRETNEWS.com — Perwira polisi yang bertugas di Polres Bintan, Kepulauan Riau, Inspektur Dua (Ipda) HA, dibekuk oleh tim gabungan Opsnal Ditreskrimum Polda Kepri dan Polda Riau, Ahad (17/5/2020) malam, kira-kira pukul 22.15 WIB.

Oknum perwira yang telah mencoreng nama baik Korps Bhayangkara ini, dibekuk di wilayah Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, atas dugaan penggelapan puluhan mobil di Kepulauan Riau (Kepri).

”Pelaku baru saja ditangkap yakni pukul 22.15 WIB di Pelalawan oleh Tim Opsnal Gabungan Polda Kepri dan Riau," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, Ahad (17/5/20) malam.

Dikatakannya saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Saat ini pelaku masih berada di Riau dan akan dibawa ke Batam, Kepri, pada Senin (18/5/20). "Saat ini masih di sana, besok (Senin 18/5/20) dibawa ke sini,” ucapnya dilansir sindonews.com.

Untuk diketahui, Ipda HA yang bertugas di Polres Bintan, Kepri, dilaporkan beberapa orang lantaran diduga menggelapkan puluhan mobil. HA juga diketahui sudah tidak masuk berdinas lagi sejak Jumat (8/5/2020).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Arie Dharmanto membenarkan kabar tersebut dan saat ini masih dalam penyelidikan.

”Saat ini Tim gabungan dari Propam dan Ditreskrimum Polda Kepri akan mendata laporan dari korban yang kendaraannya digelapkan," ujarnya Jumat (15/5/20).

Dijelaskannya bahwa pihaknya juga nanti akan melakukan analisa, perbuatan tindak pidana apa saja yang dilakukan oleh si pelaku. Oleh karena itu, pihaknya juga melakukan gelar perkara, terhadap laporan informasi yang kami terima dari berbagai pihak.

”Dari hasil analisa yang dilakukan Paminal Propam, menemukan bahwa yang bersangkutan telah melakukan aksi penipuan dan penggelapan," ujarnya.

Dikatakannya bahwa aksi ini apabila dilihat dari kronologis dan dari aspek-aspek yang sudah dilakukan, pihaknya sudah bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan. Apalagi masalah ini menjadi perhatian serius Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman.

”Kami tetap proses, apalagi Bapak Kapolda menyuruh untuk memproses kasus ini secara hukum, transparan dan secepatnya diserahkan ke pengadilan," ujarnya.

Saat ini, pihaknya sudah bergerak mencari yang bersangkutan. Pada kesempatan ini Arie berpesan pada pelaku agar menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. "Pesan saya, lebih baik yang bersangkutan menyerahkan diri dengan itikad baik, atau kami tangkap," ujarnya.

Diceritakannya,bahwa pihaknya sempat melakukan pencarian di salah satu hotel di Tanjungpinang, karena dapat informasi dia ada singgah di sana. Namun pihaknya tidak mendapati pelaku, namun yang tertinggal milik pelaku hanya senjata api jenis Revolver dengan lima peluru dan beberapa dokumen lain yang terkait dengan masalah ini. "Jadi hingga saat ini saja sudah ada beberapa orang yang konfirmasi ke kami untuk melaporkan kejadian ini," ujarnya.

Adapun kendaraan yang diamankan sebanyak 71, dan dari 71 kendaraan itu yang baru melapor baru 12 orang. Menurutnya, jumlah ini kemungkinan akan terus bertambah. "Mungkin masih adalagi korban lainnya," imbuhnya.

Dijelaskannya bahwa modus pelaku ini yakni mengganti atau membayar mobil yang bermasalah, baik dari leasing maupun dari korban yang mengajukan kredit. Caranya, pelaku membayar dan mengganti DP dan kemudian dia ambil mobilnya, terus dijual lagi tanpa surat.

”Sekarang kami masih menelusiri di mana letak barang bukti itu, untuk berapa lama dia melakukan aksinya itu masih diselidiki," ujarnya.

Dikatakannya bahwa dari dokumen terakhir yang dilihat itu tahun 2017, jadi pelkau sudah tiga tahun ini menjalankan aksinya. Korbannya juga ada yang dari kesatuan TNI Polri. ”Korbannya juga ada beberapa anggota TNI dan Polri, tapi rata-rata korbannya wanita,” pungkasnya. ***

Editor:
A Roni

Kategori : Pelalawan, Hukrim
wwwwww