Home > Berita > Siak

Suami Pembunuh Pria Selingkuhan Istri di Kebun Sawit Bukitagung Siak Dibekuk Polisi di Palas Sumut

Suami Pembunuh Pria Selingkuhan Istri di Kebun Sawit Bukitagung Siak Dibekuk Polisi di Palas Sumut

Gambar hanya ilustrasi/SUARAJATIM.com

Selasa, 12 Mei 2020 20:11 WIB

SIAK, POTRETNEWS.com — Personel Polres Siak, Riau, menangkap HS terkait kasus pembunuhan di area perkebunan sawit Kampung Bukitagung, Kecamatan Kerincikanan. Pembunuhan itu diduga terjadi karena tersangka kesal terhadap korban yang dituding berselingkuh dengan istrinya.

”Pelaku berinisial HS cemburu istrinya diselingkuhi korban inisial AS. Karena itu, tersangka nekat membunuh korban," kata Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya, Selasa (12/5/2020), dilansir detikcom.

Doddy mengatakan kasus pembunuhan ini terjadi pada 21 April 2020 di tengah perkebunan sawit. Saat itu pelaku mendatangi korban AS yang sedang bekerja di perkebunan sawit.

”Pelaku menganiaya korban dengan batu yang dimasukkan di dalam karung goni. Batu tersebut dia pukulkan ke kepala korban hingga tak sadarkan diri,” kata Doddy.

Akibatnya, kata Doddy, korban mengalami luka robek di bagian kepala dan mengeluarkan banyak darah. Korban sempat dibawa ke rumah sakit terdekat, namun nyawanya tidak tertolong. HS sempat melarikan diri. Polisi pun melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

”Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pembunuhan tersebut kita kerucutkan ke pelaku," kata Doddy.

Kasat Reskrim AKP Faizal Ramzani mengatakan HS ditangkap pada Ahad (10/5/2020) saat bersembunyi di Padanglawas (Palas), Sumatera Utara (Sumut).

”Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Kecamatan Sosa, Kabupaten Padanglawas, Sumatera Utara," terang AKP Faizal. Faizal mengatakan penangkapan dilakukan setelah Polres Siak berkoordinasi dengan polsek setempat tentang keberadaan pelaku. Pelaku sempat berusaha kabur sebelum akhirnya ditangkap petugas.

”Setelah diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya menghabisi nyawa korban, karena rasa cemburu. Sebab, korban kedapatan selingkuh dengan istrinya," tutur Faizal.

”Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Siak guna proses lebih lanjut. Terhadap pelaku, akan dikenakan Pasal 340 jo 338 jo 355 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Faizal. ***

Editor:
A Roni

Kategori : Siak, Hukrim
wwwwww