Rampas HP Ibu Muda, Jambret di Pekanbaru Gigit Tangan Korban karena Kunci Motor Pelaku Ditahan Saat Coba Kabur

Rampas HP Ibu Muda, Jambret di Pekanbaru Gigit Tangan Korban karena Kunci Motor Pelaku Ditahan Saat Coba Kabur

Gambar hanya ilustrasi/INTERNET

Selasa, 12 Mei 2020 15:25 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Aksi jambret yang Shadam Piko (29) berhasil digagalkan oleh korbannya sendiri, seorang warga Pekanbaru, Riau. Dia sempat menggigit tangan korban saat mencoba kabur usai aksinya diketahui.

”Pelaku diamankan warga setelah gagal merampas HP milik korbannya. Pelaku atas nama Shadam Piko (29)," kata Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Budhia Dianda, kepada wartawan, Selasa (12/5/2020).

Budhia menjelaskan peristiwa ini terjadi akhir pekan lalu di tempat pembuangan sampah di Kecamatan Senapelan, Pekanbaru. Korban yang bernama Mutmainah (28) dan ibunya, Irawati, saat itu sedang berada di TKP untuk mencari surat berharga yang tak sengaja terbuang oleh adiknya.

”Saat itu mereka lagi mencari surat berharga yang sempat terbuang tanpa sengaja oleh adik kecil korban. Malam itu keduanya mencari kertas berharga tersebut di tumpukan sampah," kata Budia. Irawati mencari kertas tersebut, dan Mutmainah menerangi dengan senter yang ada di ponsel miliknya. Saat itulah, tiba-tiba Shadam datang dan merampas ponsel tersebut.

”Terjadi tarik-menarik dan sempat bergumul di lokasi. Melihat anaknya akan dijambret, ibunya teriak minta tolong warga," sebut Budhia, dilansir detikcom.

Mendengar teriakan tersebut, Shadam panik dan mencoba kabur dengan sepeda motornya. Namun, Mutmainah mengejar Shadam dan merampas kunci motornya agar Shadam tidak bisa melarikan diri.

”Karena kunci motor ditahan, pelaku jambret menggigit tangan korban sehingga kunci motor dilepaskan. Namun warga sekitar sudah berdatangan. Pelaku berhasil ditangkap warga,” ujar Budhia.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan warga ke Polisi. Dalam pemeriksaan di kantor Polisi, Shadam disebut mengaku sudah 24 kali melakukan aksi jambret di Pekanbaru. ”Pelaku sudah ditangkap dan masih diproses lebih lanjut,” pungkas Budhia. ***

Editor:
A Roni

Kategori : Pekanbaru, Hukrim
wwwwww