Dewan Pers Tak Ingin Pemda Alami Masalah karena Mitranya Bermasalah
![]() |
Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Chairudin Bangun. |
PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Dewan Pers mengingatkan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah daerah (pemda) termasuk di dalamnya sekretariat DPRD agar bekerja sama dengan perusahaan pers (baca: media massa) yang taat pada UU Pers No 40 tahun 1999.
”Harapan kita begitu ya. Apalagi dalam setiap sosialisasi ke daerah selalu saja ada pertanyaan dari unsur pemerintah daerah mengenai kriteria media massa yang sepatutnya dijadikan mitra kerja,” kata Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Chairudin Bangun menjawab potretnews.com yang menghubunginya, baru-baru ini.Taat yang dimaksud dalam UU tersebut, kata Hendry, harus berbadan hukum Indonesia, disahkan Kemenkumham, penanggung jawab dan pemimpin redaksi harus berstatus Wartawan Utama.Selain itu, ucap Hendry lagi, perusahaan pers tersebut harus taat pada Peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi, Peraturan Dewan Pers tentang Perusahaan Pers yaitu harus memiliki badan hukum khusus pers, kemudian memberi gaji minimal setara UMP, memberi perlindungan bagi wartawan dengan mendaftarkannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek dan BPJS Kesehatan.Secara khusus Hendry mengingatkan perangkat di lingkungan pemda agar berhati-hati menyelenggarakan kegiatan yang sumber anggarannya berasal dari uang negara (APBD).
























