Tahun Ini Pengusaha Diizinkan Tunda Bayar THR, asal Syaratnya Dipenuhi…
![]() |
Ilustrasi. (INTERNET) |
JAKARTA, POTRETNEWS.com — Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah.
Surat yang ditujukan kepada para gubernur ini memuat ketentuan pembayaran THR, termasuk soal cicilan atau penundaan THR.Seperti dikutip detikcom, Kamis (7/5/2020), poin ke satu (1) SE ini meminta gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Pada poin ke dua (2), SE menyinggung perusahaan yang tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan, di mana mesti dilakukan dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan.”Dalam hal perusahaan tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja/buruh. Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," bunyi poin 2 seperti dikutip detikcom.Akham Sophian

























