Uniknya Materi Advertorial Sekretariat DPRD Kuansing yang Harus Memuat Profil Anggota Dewan Lengkap dengan Biodatanya

Uniknya Materi Advertorial Sekretariat DPRD Kuansing yang Harus Memuat Profil Anggota Dewan Lengkap dengan Biodatanya

Kantor DPRD Kabuoaten Kuantan Singingi di Telukkuantan. (ILUSTRASI/GORIAU.com)

Rabu, 06 Mei 2020 22:50 WIB
Kasmalinda/Mario Abdillah Khair

TELUKKUANTAN, POTRETNEWS.com — Entah didasarkan pertimbangan apa, materi advertising dan editorial atau populer disingkat advertorial (adv) kegiatan publikasi di Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kini harus memuat profil para wakil rakyat setempat.

Hal itu diketahui tatkala pada Rabu (6/5/2020) siang seorang perwakilan salah satu media menyerahkan bukti terbit advertorial, tetapi ”ditolak”. Alasan yang dikemukakan Kepala Subbagian (Kasubbag) Humas dan Protokol Setwan Kuansing, Maskal, saat itu, adv tersebut tidak memuat tentang profil anggota DPRD lengkap dengan biodatanya.

SIMAK:

* Tanpa Pergub, Sekretariat DPRD Riau Siapkan Anggaran Rp4,2 Miliar untuk Kegiatan Publikasi

Sementara adv yang diserahkan awak media tadi materinya berisi pandangan dari seorang anggota dewan terhadap pemkab yang substansinya adalah sejumlah saran dan langkah apa yang harusnya dilakukan pemerintah setempat untuk meringankan beban masyarakat terdampak Covid-19.

”Ini tidak bisa. Isinya mengambang. Advertorialnya harus berisi profil anggota DPRD. Tempo hari saja media X (menyebut nama salah satu media) dua kali kita suruh ubah,” kata Maskal, Rabu (6/5/2020) siang, seperti mencari pembenaran.

Meski tidak memiliki latar belakang jurnalistik, bak seorang guru Maskal memberi penilaian terhadap artikel Covid-19 tersebut. Menurut dia, produk yang diterbitkan media itu tidak dilengkapi data penanganan Covid-19. Dia juga seperti keberatan di dalam advertorial tadi ada foto Kantor DPRD Kuansing dan gambar ilustrasi rapat paripurna dewan yang sebenarnya momen itu adalah paripurna DPRD Kuansing beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:

* Ahli Dewan Pers Oyos Saroso: Advertorial atau Iklan Bersumber Dana APBN/APBD yang Tak Mengacu UU Pers Bisa Masuk Kategori Korupsi

Alasan yang dikemukakan Maskal sungguh lucu: DPRD Kuansing belum pernah menggelar paripurna tentang Covid-19. Walau sudah diberi penjelasan bahwa itu hanya ilustrasi suasana rapat paripurna, tetap saja Maskal enggak mau tahu.

Kemudian, perwakilan media sudah berupaya menjelaskan bahwa yang menjadi sumber berita adalah anggota dewan dan salah satu tugasnya memang melakukan pengawasan. Kalau terkait data-data Covid-19, tentu sumber berita adalah pejabat pemkab. Namun, Maskal tetap bertahan dengan pendapatnya dan malah terkesan mendikte diksi dari artikel media.

Tidak hanya itu, kendati sudah diberi pemahaman bahwa materi advertorial lazimnya berisi kegiatan, kebijakan, atau pandangan secara institusi DPRD atau perorangan anggota dewan agar kinerjanya diketahui rakyat atau konstituen, Maskal tetap tidak bergeming pada pendirian yang diyakininya.

”Saya takut nanti diperiksa kejari (kejaksaan negeri, red) kalau materi advertorialnya tidak seragam,” tukasnya, sembari bertahan dengan pendapatnya agar materi diubah dan enggan menerima penjelasan. Maskal juga meneruskan URL (uniform resource locator atau alamat website) tentang profil seorang anggota dewan yang sudah terbit di salah satu media ke nomor WhatsApp kru media dan mengesankan itulah yang harus dicontoh. Tetapi Maskal seperti lupa, bahwa tugas dari aparat kejaksaan bukanlah sebagai juru periksa konten atau artikel di media massa.  

Potretnews.com telah berupaya mengonfirmasi Plt Sekretaris DPRD Kuansing H Wariman DW terkait berubahnya materi advertorial yang harus memuat profil anggota dewan. Namun hingga diterbitkan, pesan yang dikirim ke nomor WhatsApp yang selama ini dipakai Wariman masih menunjukkan tanda centang satu.

Ada 4 pertanyaan tertulis yang disampaikan koran online ini ke plt sekwan, dengan tembusan ke Kabag Umum Setwan Sudarmo dan Maskal sendiri yang juga sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) kerja sama dengan media massa.

Penelusuran potretnews.com di humas setwan beberapa daerah, karena sumber anggaran kegiatan berasal dari uang negara (APBD), pelaksana kegiatan tidak berani ”bereksperimen” untuk menggeser atau mengganti materi adv keluar dari lingkup momen pengesahan rancangan, suasana paripurna, perumusan kebijakan, lensa kegiatan, termasuk gagasan atau pandangan dari anggota dewan sepanjang relevan dengan tupoksinya.

Dari sejumlah yang telah ditelusuri koran ini, belum ada satu pun humas setwan menerapkan pola seperti yang sedang dilakukan Humas Setwan Kuansing saat ini. Makanya, benar-benar unik! ***

Catatan redaksi:

Pada Sabtu (9/5/2020) dini hari pukul 1.50 WIB, redaksi menambahkan hasil penelusuran di bagian akhir berita dan mengoreksi sebagian isi artikel.

wwwwww