JAKARTA, POTRETNEWS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi membentuk satuan tugas (satgas) dalam upaya pengawasan penggunaan dan penyaluran anggaran penanganan Covid-19.
Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan mengerahkan 9 unit koordinasi wilayah (korwil) untuk melakukan fungsi pencegahan dan penindakan di berbagai daerah.
”KPK telah membentuk satgas penyelidikan yang bertugas memonitor terkait penggunaan dan penyaluran anggaran Covid-19,” kata Firli dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/4/2020).Firli Bahuri menyatakan pengawasan dan pemantauan penggunaan dan penyaluran dana Covid-19 dilakukan KPK di semua lembaga. Baik di pusat atau daerah.”Kami terus mengawasi dan berkoordinasi untuk memantau. Kami update terus. Kita tahu persis korupsi yang dilakukan di bencana tidak lain ancamannya ialah pidana mati," ujar Firli, dilansir dari
mediaindonesia.com.
KPK melalui satgas yang telah dibentuk terus berkoordinasi dengan semua pihak, termasuk kepolisian di daerah. Dengan begitu pemantauan penyaluran bantuan dari dana Covid-19 dapat tepat sasaran dan tidak dikorupsi.Selain itu, Firli mengatakan bahwa KPK juga tengah mengawal ketat rencana pelaksanaan Pilkada 2020 di sejumlah daerah. Pilkada dianggap sebagai salah satu area kegiatan yang rawan tindak korupsi.”Kita tahu penanganan covid-19 melibatkan seluruh pemda, dalam waktu yang sama 270 daerah akan Pilkada dari total 542 daerah yang ada dana untuk covid-19 meski tidak semua terpapar covid-19. Jadi berapa yang terpapar dan tidak, ini yang sedang kami petakan," tutur Firli.Sebelum dia memberikan pendapat, Komisi III DPR mendorong KPK agar mengawal ketat pemanfaatan anggaran penanggulangan pandemi Covid-19 di setiap lembaga dan daerah. KPK juga diminta memetakan pos-pos yang rawan tindak pidana korupsi selama pandemi. Dengan begitu, pemantauan akan lebih mudah dan maksimal.”KPK secara berkala harus buat peta kerawanan tindak pidana korupsi di masa covid-19 ini dengan detail hingga ke kementerian dan lembaga agar mereka bisa dengan benar dan tidak korupsi menyalurkan anggarannya," ujar Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari.
Taufik menjelaskan, bahwa meski dalam Perppu No.1 Tahun 2020 yang menyatakan selama berlandaskan itikad baik pejabat negara tak bisa digugat dalam menambil keputusan di tengah pandemi, KPK tetap tidak boleh melonggarkan pengawasan.”Jadi itu hanya untuk menguatkan ke penyelenggara negara di tengah wabah ini untuk melakukan terobosan jangan ragu, tapi kalau melanggar hukum tetap tidak bisa bebas dari pidana,” pungkas Taufik. ***