Home > Berita > Inhu

Dalam Sepekan, 2 ASN Pemkab Indragiri Hulu Terjerat Kasus Narkoba

Dalam Sepekan, 2 ASN Pemkab Indragiri Hulu Terjerat Kasus Narkoba

Ilustrasi. (INTERNET)

Senin, 27 April 2020 10:27 WIB

PEKANBARU, POTRETNEWS.com — Ketika pemerintah pusat dan pemerintah daerah sedang fokus menangani agar virus corona (Covid-19) tak meluas, 2 aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Pemkab Inhu), Riau, justru mencoreng institusi pemerintahan.

Oknum ASN yang bertugas di organisasi perangkat daerah (OPD) berbeda itu ditangkap polisi atas kasus narkoba. Mirisnya, mereka diciduk hanya berjarak lima hari atau kurang dari sepekan. Namun, tempat dan waktu kejadian tidak sama.

Berdasarkan catatan potretnews.com, ASN pertama yang ditangkap adalah DRW alias Dani (39). Pria ini diringkus pada Sabtu (18/4/2020) siang, kira-kira pukul 13.35 WIB.

BERITA TERKAIT:

* Oknum ASN Dinas Kominfo Indragiri Hulu Ditangkap Polisi karena Bantu Suami Bisnis Narkoba

* Miliki Narkoba, 1 ASN Pemkab Indragiri Hulu Diringkus Polisi

”Atas informasi itu, Kapolsek Rengat Barat langsung memerintahkan tim opsnal melakukan penyelidikan. Dan benar kira-kira pukul 13.35 WIB, Dani terlihat sedang duduk di depan teras rumahnya, kemudian dilakukan penangkapan dan saat badan Dani digeledah, ditemukan 1 bungkus plastik bening kecil berisi serpihan diduga narkotika jenis sabu-sabu dari dalam kantong celana Dani sebelah kiri,” Kasubbag Humas Polres Inhu, Aipda Misran, Senin (20/4/2020), dilansir dari GoRiau.com.

Menurut dia, ASN yang bertugas bertugas di Kantor Lurah Kampungdagang, Kecamatan Rengat Barat, itu, ditangkap Perumahan Dinas Pekerjaan Umum, Pematangreba, Rengat Barat.

”Saat ini tersangka sudah berada di Polsek Rengat Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandas Misran.

Sementara, kasus kedua yang melibatkan oknum ASN Pemkab Inhu terjadi pada Kamis (23/4/2020) kira-kira pukul 19.30 WIB. Kali ini yang ditangkap polisi seorang ASN perempuan berusia 48 tahun yang bertugas di Dinas Komunikasi Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat.

Yul, demikian inisial nama ASN itu, diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu bersama sang suami. Itu sebabnya Satnarkoba Polres Inhu menggerebek rumah pasangan suami istri (pasutri) tersebut yang berada di Jalan Azki Aris, Gang M Isa, Kelurahan Kambesko, Kecamatan Rengat, Inhu pada Kamis (23/4/2020) kira-kira pukul 19.30 WIB. Di dalam rumah, polisi mengamankan tersangka dan suaminya, Supratno alias Kolat (54).

”Yul diketahui terlibat dalam perdagangan narkoba yang dijalankan oleh suaminya, Supratno,” tandas Kasubbag Humas Polres Inhu, Aipda Misran, Ahad (26/4/2020), dilansir dari pekanbaru.tribunnews.com. ***

Editor:
Akham Sophian

Kategori : Inhu, Hukrim
wwwwww